DKI Jakarta Alokasikan Anggaran Rp 1,65 Triliun untuk Vaksinasi Covid-19

Selain vaksinasi Covid-19, DKI Jakarta juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,55 triliun untuk bansos.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 03 Januari 2021, 14:25 WIB
Baliho sosialisasi manfaat vaksinasi terpampang di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperkirakan pemberian vaksin COVID-19 dapat dilakukan pada akhir Desember 2020 atau awal Januari 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 1,65 triliun pada APBD DKI 2021 untuk pelaksanaan program vaksinasi Covid-19.

Anggaran vaksinasi Covid-19 tersebut diambil dari Belanja Tidak Terduga (BTT) pada APBD 2021 senilai Rp 3,2 triliun.

"Kita menggelar Rapimgab (rapat pimpinan gabungan) setelah gubernur menyampaikan surat kepada DPRD dengan nomor 472/-1.713 tanggal 30 Desember 2020,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dikutip melalui dprd-dkijakartaprov.go.id, Minggu (3/1/2020).

Politikus PDIP yang akrab disapa Pras itu merinci, selain pelaksanaan vaksinasi Covid-19, anggaran BTT DKI Jakarta juga digunakan untuk bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp 1,55 triliun.

"Pengalihan anggaran BTT ke Dinas Kesehatan sebesar Rp 1,65 triliun dan ke Dinas Sosial Rp 1,55 triliun," ujarnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dasar Alokasi Dana Vaksinasi Covid-19

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kanan) meninjau fasilitas produksi dan pengemasan di PT Bio Farma, Bandung, Jawa Barat Selasa (11/8/2020). Jokowi menggunakan pakaian lengkap penelitian untuk melihat Laboratorium Bio Farma. (Foto: Biro Pers Kepresidenan)

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan, pengalokasian dana tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19.

“Selain itu juga merujuk dari Surat Edaran Mendagri nomor 910/6650/SJ yang diterima pada 8 Desember 2020 kemarin dan harus dianggarkan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusanan kesehatan yakni Dinas Kesehatan DKI,” ucap Edi.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

Rencana Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Infografis Vaksin Covid-19 dan Rencana Vaksinasi di Indonesia. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya