Arus Balik Libur Natal di Cirebon Terpantau Ramai Lancar 

Kepala Satuan Lalu-lintas Polresta Cirebon AKP Ahmat Troy Aprio mengatakan, arus balik kendaraan pada libur Natal 2020 di jalur arteri dan tol meningkat, namun tidak macet dan tetap lancar.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 28 Des 2020, 02:17 WIB
Kendaraan pemudik melintasi ruas Tol Semarang-Solo-Kertosono di kawasan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (8/6/2019). Kepadatan arus balik Lebaran 2019 mulai terlihat di tol Trans Jawa, tepatnya di Tol Semarang-Solo-Kertosono arah Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Satuan Lalu-lintas Polresta Cirebon AKP Ahmat Troy Aprio mengatakan, arus balik kendaraan pada libur Natal 2020 di jalur arteri dan tol meningkat, namun tidak macet dan tetap lancar.

"Ada peningkatan kendaraan baik di tol maupun arteri namun masih ramai lancar tanpa kendala," kata Aprio dikutip dari Antara, di Cirebon, Minggu (27/12/2020).

Ia  mengatakan, untuk mengantisipasi kepadatan jumlah kendaraan bermotor saat arus balik, baik di jalan tol maupun arteri, mereka telah menerjunkan anggotanya dan berkoordinasi dengan pengelola jalan tol agar di gerbang tol Palimanan lebih diperbanyak gardu arah Jakarta yang dibuka.

Polresta Cirebon telah melaksanakan Surat Edaran Kementerian Perhubungan tentang larangan beroperasi bagi kendaraan besar di masa arus balik libur Natal 2020.

Mulai dini hari tadi kendaraan besar dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta dialihkan seluruhnya ke jalur arteri, sehingga jalur tol hanya diperuntukkan kendaraan pribadi dan angkutan penumpang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pengalihan Arus Kendaraan Besar

Pengalihan arus itu dikhususkan bagi kendaraan besar sumbu tiga ke atas untuk mengurangi beban jalur tol yang mengarah ke Jakarta, namun tidak semua kendaraan besar sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalur tol.

Kendaraan besar yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat seperti sembako, air minum kemasan, BBM, BBG, pupuk, dan lainnya masih diperkenankan melewati jalur tol.

Menurutnya, kendaraan besar yang dilarang melintasi jalur tol ialah angkutan pengangkut hasil tambang dari mulai batu, pasir, tanah, dan sejenisnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya