Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur Segera Disidang

Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan tersangka Gus Nur berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Des 2020, 07:42 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan tersangka Sugi Nur Raharja atau Gus Nur berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung. Dengan begitu, kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Gus Nur itu segera disidangkan.  

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, penyerahan tahap dua dilakukan usai berkas penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian Gus Nur dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

"Betul (penyerahan tahap II)," kata Brigjen Slamet dikutip dari Antara, Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Sebelumnya diberitakan, Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama (NU) melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Dilaporkan NU Cirebon

Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020.

Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Gus Nur pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan mendekam di Rutan Bareskrim.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya