Wagub DKI soal Pembukaan Sekolah di 2021: Kami Belum Memutuskan

Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya masih mengkaji untuk pembukaan sekolah secara tatap muka pada 2021

oleh Yopi Makdori diperbarui 20 Des 2020, 17:27 WIB
Panitia melayani orangtua calon siswa saat pengurusan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 60 Jakarta, Rabu (17/6/2020). Sejumlah sekolah di DKI Jakarta, salah satunya SMPN 60 Jakarta, membuka penerimaan peserta didik baru sejak 15 Juni 2020. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya masih mengkaji untuk pembukaan sekolah secara tatap muka pada 2021 di tengah masa pandemi Covid-19 ini.

Dia menuturkan, karena masih menunggu kajian. Sehingga pihaknya masih belum memutuskan untuk membuka sekolah atau tidak di tengah pandemi Covid-19 yang belum ada tanda-tanda penurunan.

"Masih kami lakukan kajian penelitian. Sampai hari ini kami belum memutuskan apakah akan dilaksanakan tatap muka atau masih offline/online nanti kami putuskan segera," kata Riza Patria, Minggu (20/12/2020).

Dia menuturkan, membuka sekolah di tengah pandemi Covid-19 ini bukan hanya menjadi urusan pemerintah daerah semata. Tapi ada peran orangtua murid untuk memberikan masukan dan memikirkan jalan yang terbaik bagi pendidikan anak-anak di Jakarta pada 2021 nanti.

"Sekarang kita terus lakukan penelitian, kajian, diskusi sesuai para orangtua dan pakar. Iya kita belum memutuskan karena masih evaluasi, karena harus mendapat persetujuan dari orangtua," jelas Riza Patria.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Surat Keputusan Bersama

Diketahui, pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing.

Pemberian kewenangan penuh tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, kendati pihak sekolah telah menggelar sekolah tatap muka, orangtua yang merasa khawatir masih mempunyai hak penuh untuk tidak mengikutsertakan anaknya belajar di sekolah.

Menurutnya, sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19 bukanlah suatu kewajiban, melainkan hak dari para orangtua.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya