Libur Natal dan Tahun Baru, Wisatawan yang Hendak ke Bali Wajib Tes PCR

Pemerintah meminta wisatawan yang hendak pergi ke Bali wajib melakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) untuk mendeteksi Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Des 2020, 07:05 WIB
Petugas medis mengambil sampel penumpang KRL Commuter Line saat tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di Stasiun Bekasi, Selasa, (5/5/2020). Pemkot Bekasi melakukan tes swab secara massal setelah tiga penumpang KRL dari Bogor terdeteksi virus corona. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah meminta wisatawan yang hendak pergi ke Bali wajib melakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) untuk mendeteksi Covid-19. Imbauan tersebut disampaikan jelang hari libur Natal dan Tahun Baru 2020-2021.

Pesan itu disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dipimpinnya secara virtual, Senin (14/12/2020).

Luhut juga menegaskan, untuk provinsi Bali dan lainnya agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ucapnya, Senin (14/12/2020).

Untuk mekanismenya, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan untuk segera mengatur prosedurnya.

"Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan," perintahnya.

Luhut juga memberikan arahan untuk Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Antara lain mengoptimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat.

Kemudian, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M. Yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Perketat WFH

Selanjutnya, dia meminta pemerintah untuk mengetatkan WFH dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20:00 WIB.

Sementara, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.

"Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural," kata Menko Luhut.

Hadir dalam rakor virtual tersebut Menkes Terawan, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda.

Reporter: Genan

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya