Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida

MA menilai, usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum.

oleh Yopi Makdori diperbarui 08 Des 2020, 21:29 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan hak uji pendapat DPRD Jember terkait pemakzulan Bupati Jember, Faida. MA menilai, kesalahan yang diperbuat bupati telah diperbaiki.

"Tindakan bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Gubernur Jawa Timur tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bupati Jember, sehingga kesalahan yang dibuatnya telah diperbaiki," kata Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan tulis, Selasa (8/12/2020).

Oleh karenanya, kata Andi, usulan pemberhentian Faida dari posisinya tak memiliki landasan hukum.

"Dengan demikian usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Jember melalui fraksi-fraksinya sepakat untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Jember Faida dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama di DPRD setempat pada Rabu (22/7/2020) selama empat jam sejak pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB.

"Keberadaan bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi usai rapat paripurna hak menyatakan pendapat di DPRD Jember, dikutip Antara.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Bupati Farida Dinilai Langgar Sumpah Jabatan

Bupati Jember Faida MMR bersama Merchandising, Marketing & Store Operation Manager Matahari Putra Prima Christian Kurnia dan Executive Director Lippo Malls Indonesia Marshall Martinus. (Foto: Lippo)

Menurutnya hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut dari dua hak yang sudah dilakukan oleh DPRD Jember, yakni hak interpelasi dan hak angket sesuai dengan aturan, bahkan rekomendasi dewan dalam dua hak tersebut diabaikan oleh Bupati Faida.

"Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan," tuturnya.

Politikus PKB Jember itu mengatakan, DPRD secara administratif tidak bisa memberhentikan bupati, namun yang bisa dilakukan adalah pemakzulan atau pemecatan secara politik.

"Yang bisa memecat bupati adalah Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung. Kami akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung, sehingga kami akan meminta fatwa MA terkait keputusan paripurna itu," katanya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya