Besok Pilkada 2020, Pemilih Datang ke TPS Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Besok Pilkada 2020, pemilih yang datang ke TPS wajib menerapkan protokol kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 08 Des 2020, 18:29 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan setiap periode libur panjang berlangsung, panen kasus pasti terjadi 10-14 hari setelahnya saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (3/12/2020). (Tim Komunikasi Satgas COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta APilkada 2020 yang akan berlangsung besok, 9 Desember 2020, pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib menerapkan protokol kesehatan. Upaya ini harus dilakukan dengan baik agar aman dari penularan virus Corona.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, jika pemilih pilkada tidak mematuhi protokol kesehatan saat datang ke TPS, maka ada konsekuensi yang akan diterima.

"Masyarakat yang datang memilih wajib untuk menerapkan protokol kesehatan. Apabila tidak, maka siap-siap menerima konsekuensi dalam bentuk teguran atau tidak diterima di TPS," tegas Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Satgas di daerah juga telah bekerja keras memastikan Pilkada Serentak 2020 berjalan dengan baik dan aman dari penularan COVID 19.

"Tugas masyarakat cukup sederhana, yaitu mematuhi seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan. Gunakan hak pilih anda dengan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan," lanjut Wiku.

"Bila mendapati ada pelanggaran di TPS tempatnya memilih, masyarakat juga berhak melapor ke petugas dan meminta petugas melakukan tindakan yang tegas."

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Satgas Daerah Diminta Awasi Gelar Pilkada

Petugas memperlihatkan logistik kotak suara Pilkada Depok untuk didistribusikan di sejumlah RW Kecamatan Beji, Depok, Selasa (8/12/2020). Total, ada 4.049 kotak suara yang sedang didistribusikan ke TPS setempat dan di dalamnya terdapat 1.262.051 lembar surat suara. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merumuskan aturan protokol kesehatan yang wajib dijalankan oleh penyelenggara pemilu. Salah satunya, setiap pemilih sebelum memasuki TPS akan diperiksa suhu tubuh. 

Di hari pelaksanaan pilkada, Wiku menekankan tim Satgas Daerah diharuskan mengawasi perhelatan Pilkada 2020. Jika terlihat ada kerumunan di TPS, harap segera diberikan teguran.

"Apabila tidak mau menerima teguran, Satgas Daerah berhak untuk membubarkan. Mari kita sukseskan Pilkada besok," tambahnya.

"Ingat, Pilkada serentak 2020 ini harus dijalankan dengan sangat hati-hati dan keberhasilannya sangat bergantung pada upaya kita semua untuk saling mendukung dan bertanggung jawab atas peran masing-masing. Mari bersama kita wujudkan Pilkada Serentak yang aman dan bebas COVID-19."

3 dari 3 halaman

Infografis Awas Klaster Baru di Pilkada 2020

Infografis Awas Klaster Baru di Pilkada 2020. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya