Jangan Tunggu Kecelakaan, Pahami Arti Markah Jalan Sebelum Berkendara

Sebuah video mendadak viral di media sosial karena pengendara mobil tak memperhatikan markah jalan hingga berujung pada kecelakaan karena menabrak motor.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 03 Des 2020, 18:29 WIB
Marka jalan bernada di Ruas Tol Ngawi-Kertosono (Foto: Dok PT Jasamarga Ngawi Kertosono)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video mendadak viral di media sosial karena pengendara mobil tak memperhatikan markah jalan hingga berujung pada kecelakaan karena menabrak motor.

Memiliki arti, pengendara wajib mengetahui arti markah jalan sebelum berkendara. Terdapat warna putih dan kuning, berikut arti garis markah jalan seperti dilansir Mobil88:

1. Garis Putih Putus-Putus

Garis ini memperbolehkan pengendara melintasi markah apabila ingin berpindah jalur saat melalui jalan satu arah dan menyalip kendaraan di depan dengan hati-hati.

2. Garis Putih Penuh

Tanda ini terdapat pada jalan dengan tikungan dan zebra cross. Artinya, pengendara tidak boleh melewati garis tersebut.

3. Garis Jalan Putih Putus-Putus dan Penuh

Garis ini biasanya akan menjadi soal materi ujian SIM dan banyak yang tidak mengetahui artinya.

Pengendara di jalur bermarkah putus-putus boleh melintasi markah ini dan mendahului kendaraan di depannya namun harus segera kembali ke jalur seharusnya.

Apabila sedang melintasi jalan dengan markah putih lurus, pengendara diimbau sabar dan tetap berkendara di jalur seharusnya dan tak boleh mendahului kendaraan di depannya.

Artinya, garis markah putih lurus ini adalah garis yang tidak boleh dilewati.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

4. Garis Jalan Diarsir

Garis ini biasanya ada di persimpangan atau dekat bahu jalan. Tanda seperti ini bukan jalur lalu lintas, sehingga pengendara diimbau untuk tidak berkendara pada jalan yang terdapat tanda jalan seperti itu.

5. Garis Kuning di Tepi Jalan

Selain berupa garis putih penuh di pinggir jalan untuk menandai tepinya, terdapat garis penuh berwarna kuning. Hal ini menandakan pengendara tidak boleh berhenti dan parkir di area tersebut.

Marka ini juga bisa berbentuk garis zig-zag dan berwarna kuning-hitam seperti di sisi trotoar.

 

3 dari 3 halaman

Infografis 6 Cara Aman Buang Masker Sekali Pakai

Infografis 6 Cara Aman Buang Masker Sekali Pakai. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya