Liputan6.com, Ternate: Pasangan Thayib Armain-Madjid Abdullah terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. Dalam pemilihan yang berlangsung di Ternate, akhir Oktober kemarin, mereka menyisihkan dua pasangan lain dengan meraih 15 suara dari total 40 suara yang diperebutkan. Dua pasangan yang tersisihkan itu adalah kombinasi Thayib Armain-Yamin Tawary dan Sujud Sirajudin-Madjid Abdulah.
Sebanyak 5.000 aparat keamanan disiagakan untuk mengamankan jalannya pemilihan Gubernur Maluku Utara ini. Bahkan, jalur keluar dan masuk menuju Gedung Dewan diblokir aparat. Hal ini dilakukan menyusul isu ribuan massa pendukung pasangan Abdul Gafur-Mudafar Syah berniat menggagalkan pemilihan. Pasangan Gafur-Mudafar ini tidak diikutkan pencalonan gubernur karena nama keduanya tidak tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.
Pemilihan gubernur ini dinilai kontroversial mengingat Pengadilan Tinggi Umum Negeri telah mengeluarkan SK yang melarang Departemen Dalam Negeri dan DPRD menggelar pemilihan untuk sementara. SK ini dikeluarkan menyusul laporan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Maluku Utara kepada PTUN. Dia melaporkan, pasangan Gafur-Mudafar yang diusulkan ternyata dicoret Mendagri tanpa alasan jelas.
Proses pemilihan Gubernur Maluku Utara ini memang tidak berjalan mulus sejak awal. Pada 5 Juli, Abdul Gafur terpilih sebagai gubernur. Namun, hasil itu kemudian dibatalkan. Pasalnya, ada laporan yang menyebutkan bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga itu melakukan politik uang pada saat pemilihan [baca: DPRD Diminta Memilih Gubernur Maluku Utara].
Akhirnya, pemerintah pusat meminta DPRD Maluku Utara untuk melakukan pemilihan ulang pada Mei 2002 [baca: DPRD Maluku Utara Menyetujui Pemilihan Ulang Gubernur]. Saat itu, Thayib Armain terpilih sebagai gubernur. Tapi, untuk kedua kalinya keputusan ini dibatalkan pemerintah pusat dengan alasan proses pemilihan tak sah.
Setelah itu, keluar Maklumat Rakyat Maluku Utara yang menetapkan Gafur dan Thayib sebagai gubernur dan wakil gubernur [baca: Maklumat Rakyat Maluku Utara Diterima DPRD Setempat]. Namun, lagi-lagi pemerintah pusat mengintervensi dan membatalkan maklumat tersebut dengan alasan keputusan tersebut tak sesuai dengan perundang-undangan yang ada.(ZAQ/Aldrin Arief)
Sebanyak 5.000 aparat keamanan disiagakan untuk mengamankan jalannya pemilihan Gubernur Maluku Utara ini. Bahkan, jalur keluar dan masuk menuju Gedung Dewan diblokir aparat. Hal ini dilakukan menyusul isu ribuan massa pendukung pasangan Abdul Gafur-Mudafar Syah berniat menggagalkan pemilihan. Pasangan Gafur-Mudafar ini tidak diikutkan pencalonan gubernur karena nama keduanya tidak tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.
Pemilihan gubernur ini dinilai kontroversial mengingat Pengadilan Tinggi Umum Negeri telah mengeluarkan SK yang melarang Departemen Dalam Negeri dan DPRD menggelar pemilihan untuk sementara. SK ini dikeluarkan menyusul laporan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Maluku Utara kepada PTUN. Dia melaporkan, pasangan Gafur-Mudafar yang diusulkan ternyata dicoret Mendagri tanpa alasan jelas.
Proses pemilihan Gubernur Maluku Utara ini memang tidak berjalan mulus sejak awal. Pada 5 Juli, Abdul Gafur terpilih sebagai gubernur. Namun, hasil itu kemudian dibatalkan. Pasalnya, ada laporan yang menyebutkan bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga itu melakukan politik uang pada saat pemilihan [baca: DPRD Diminta Memilih Gubernur Maluku Utara].
Akhirnya, pemerintah pusat meminta DPRD Maluku Utara untuk melakukan pemilihan ulang pada Mei 2002 [baca: DPRD Maluku Utara Menyetujui Pemilihan Ulang Gubernur]. Saat itu, Thayib Armain terpilih sebagai gubernur. Tapi, untuk kedua kalinya keputusan ini dibatalkan pemerintah pusat dengan alasan proses pemilihan tak sah.
Setelah itu, keluar Maklumat Rakyat Maluku Utara yang menetapkan Gafur dan Thayib sebagai gubernur dan wakil gubernur [baca: Maklumat Rakyat Maluku Utara Diterima DPRD Setempat]. Namun, lagi-lagi pemerintah pusat mengintervensi dan membatalkan maklumat tersebut dengan alasan keputusan tersebut tak sesuai dengan perundang-undangan yang ada.(ZAQ/Aldrin Arief)