Polri Akan Jemput Paksa Penyidik KPK

Mabes Polri tak menutup kemungkinan akan menjemput paksa lima anggota Polri yang bertugas sebagai penyidik KPK.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Okt 2012, 18:18 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mabes Polri tak menutup kemungkinan akan menjemput paksa lima anggota Polri yang bertugas sebagai penyidik KPK. Penjemputan paksa akan dilakukan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Nanan Sukarna mengatakan Propam Polri berkewajiban menangkap, jika para penyidik Polri bersikukuh di KPK. Apalagi, mereka bisa dianggap desersi atau lari dari tugas karena melanggar aturan. "Propam berkewajiban menangkap mereka. Itu bukan karena tugas saja, kewajiban dan tanggung jawab," kata Nanan Sukarna di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/10).

Lanjut Nanan, untuk menindak lima penyidik itu, akan diatur Divisi Propam yang akan melihat apa saja pelanggaran yang dilakukan kelima penyidik. "Tindaknya harus Propam akan melihat pelanggaran apa, kewajiban intitusi harus menegakan aturan. Semua ada etika," ujar Nanan.

Untuk eksekusi penjemputan lima penyidik, Nanan berjanji secepat mungkin melaksanakannya, meski dirinya tak menjelaskan batas waktunya. Ia juga menegaskan jika lima penyidik itu tak melapor, maka dapat dikategorikan desersi.

"Jika 30 hari belum melapor namanya desersi, termasuk saya yang bintang tiga," ucap Nanan.(AIS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya