Kemkominfo Akan Batasi Usia Pengguna Medsos Minimal 17 Tahun, PSI: Jangan Lebay

Melalui RUU-PDP yang saat ini tengah dirumuskan Komisi I DPR RI, Kemkominfo akan mengatur tentang ambang batas usia pengguna medsos.

oleh Iskandar diperbarui 30 Nov 2020, 17:52 WIB
Ilustrasi sosial media. (dok. Austin Distel/Unsplash/Adhita Diansyavira)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru-baru ini mengusulkan aturan batasan usia pengguna media sosial (medsos) minimal 17 tahun.

Melalui Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang saat ini tengah dirumuskan Komisi I DPR RI, Kemkominfo akan mengatur tentang ambang batas usia pengguna medsos.

Rencana tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (28/11/2020).

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai rencana Kemkominfo itu sebagai tindakan yang berlebihan.

"Kemkominfo jangan lebay," ujar juru bicara PSI, Sigit Widodo, melalui keterangannya, Senin (30/11/2020) di Jakarta.

Sigit juga mempertanyakan, mengapa Kemominfo tiba-tiba ingin memasukkan batasan usia ini ke dalam RUU PDP.

"RUU PDP ini merupakan inisiatif pemerintah yang sudah dipersiapkan bertahun-tahun sejak era Menteri Tifatul Sembiring hingga Menteri Rudiantara. Semangat dan isinya sudah sangat baik dan tidak ada pasal pembatasan usia pengguna medsos di dalamnya. Mengapa tiba-tiba Kemkominfo ingin merevisi draf buatannya sendiri?,” ujar Sigit.

PSI menganggap dimasukkannya pasal kotroversial ini justru akan menghambat pengesahan RUU PDP.

"Saat ini masyarakat sangat membutuhkan perlindungan data pribadi, karena semakin banyak kasus yang tidak bisa ditangani karena tidak ada dasar hukumnya. Usulan Kemkominfo ini justru akan menimbulkan kontroversi yang tidak perlu dan bisa menjadi alasan untuk tidak segera mengesahkan RUU PDP yang sangat kita butuhkan,” sesal Sigit.

 

2 dari 3 halaman

Kesenjangan Digital

(ilustrasi/guim.co.uk)

Masih menurut Sigit, usulan Kominfo ini juga menunjukkan para pembuat kebijakan tidak memahami dengan baik generasi asli digital yang saat ini mendominasi penggunaan internet di Indonesia.

"Pembuat kebijakan kita kebanyakan masih didominasi generasi imigran digital. Banyak dari mereka tidak memahami pemikiran anak-anak muda yang sudah hidup di dunia digital sejak lahir,” ungkapnya.

Sigit yang pernah menjabat sebagai direktur operasional Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) ini mengingatkan, di Indonesia ada kesenjangan digital yang sangat besar antara generasi muda dan generasi di atasnya.

“Kalau bicara digital, anak-anak sekarang jauh lebih pintar dari orangtuanya. Pembatasan usia yang terlalu dipaksakan justru akan menimbulkan dampak negatif karena anak-anak akan diam-diam memalsukan usianya menjadi 17 tahun. Ini bahaya sekali,” katanya.

 

3 dari 3 halaman

Dampak Positif Medsos Bagi Anak-Anak

Ilustrasi Instagram di Smartphone Android. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Sigit mengatakan, saat ini kebanyakan media sosial sebenarnya sudah membatasi usia pengguna minimal 13 tahun. Namun faktanya, anak-anak usia 8 hingga 10 tahun hampir semuanya memiliki akun media sosial.

“Kalau mereka memalsukan umur menjadi 13 tahun, bahayanya tidak sebesar memalsukan usia menjadi 17 tahun karena media sosial biasanya memiliki pengaturan dan algoritma yang lebih ketat untuk anak-anak di bawah umur ” ujar Sigit. Sigit menilai, penggunaan medsos oleh anak-anak juga memiliki dampak positif.

"Yang pasti anak-anak sekarang belajar berkomunikasi dan berbahasa salah satunya melalui media sosial. Kami juga menemukan anak-anak yang pintar mengedit video karena sering bermain Tiktok. Bersosialisasi di media sosial juga dapat membuat anak-anak lebih berpikiran terbuka dan kreatif. Jadi tidak selalu berdampak negatif,” katanya.

Karena itu, PSI menyarankan pemerintah untuk lebih meningkatkan literasi digital ketimbang membuat pembatasan-pembatasan dan larangan baru.

(Isk/Ysl)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya