HEADLINE: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap, Bukti KPK Masih Bertaji?

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Edhy Prabowo ditangkap berkaitan dengan dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

oleh Nanda Perdana PutraDelvira HutabaratFachrur RozieLizsa Egeham diperbarui 26 Nov 2020, 08:51 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Publik dikejutkan dengan penangkapan Menteri Kelauatan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020) dini hari, pukul 00.30 WIB. Menteri Edhy ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sesaat setelah kembali dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Edhy Prabowo ditangkap berkaitan dengan dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

"Terkait ekspor benur," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).

Bukan hanya Edhy Prabowo, KPK juga mengamankan 16 orang lainnya di beberapa lokasi berbeda, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok (Jawa Barat) dan Bekasi (Jawa Barat). Untuk itu, KPK menerjunkan 3 kepala satuan tugas (satgas) sekaligus. Salah satu yang memimpin operasi tangkap tangan itu adalah Novel Baswedan.

"Jumlah yang diamankan petugas KPK seluruhnya saat ini 17 orang, di antaranya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) beserta istri dan beberapa pejabat di KKP. Di samping itu juga beberapa orang pihak swasta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dalam penangkapan Menteri Edhy Prabowo dan 16 orang lainnya, tim penindakan turut mengamankan barang bukti berupa ATM bank pelat merah atas nama AF, Tas LV, tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan tas koper LV.

Usai melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang selama hampir 24 jam, KPK menetapkan 7 orang tersangka. Salah satunya adalah Menteri KKP Edhy Prabowo. Sementara ke 6 orang lainnya adalah SAF (staf khusus menteri), APM, SWD, AF (staf istri menteri), AM, dan SJT (Direktur PT DPP).

"KPK menetapkan 7 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Sementara daftar ke 17 orang yang diamankan di tiga lokasi berbeda yaitu:

1. EP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan

2. IRW selaku Istri EP

3. SAF Stafsus Menteri KKP

4. ZN selaku Dirjen Tangkap Ikan KKP

5. YD selaku Ajudan Menteri KKP

6. YN selaku Protokoler KKP

7. DES selaku Humas KKP

8. SMT selaku Dirjen Budi Daya KKP

9. SJT selaku Direktur PT DPP

10. SWD selaku Pengurus PT ACK

11. DP selaku Pengendali PT PLI

12. DD selaku Pengendali PT ACK

13. NT selaku Istri dari SWD

14. CM selaku staf Menteri KKP

15. AF selaku staf Istri Menteri KKP

16. SA selaku Staf Menteri KKP

17. MY selaku Staf PT Gardatama Security

Edhy Prabowo sendiri diduga menerima suap atas izin ekspor benih lobster. Sehingga, Edhy dan 5 orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara pemberi suap STJ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undangnomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Saat ini ke 7 tersangka telah ditahan di rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020. Masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT.

Sementara 2 orang tersangka lainnya saat ini masih buron. "KPK menghimbau kepada 2 tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," tandas Nawawi.

 

 

 

 

 

Infografis Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Liputan6.com/Trieyasni)

Diapresiasi ICW

Penangkapan Menteri Edhy Prabowo Cs ini pun diapresiasi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti Korupsi Politik ICW, Egy Primayoga mengatakan, di tengah situasi yang tak menentu di tubuh KPK penyidik yang dipimpin Novel Baswedan mampu menindak kasus yang diduga melibatkan Edhy Prabowo. 

"Di tengah segala kesulitan (UU KPK baru) mereka masih mampu menindak kasus yang diduga melibatkan Edhy Prabowo," kata Egy kepada Liputan6.com, Rabu (25/11/2020).

Namun, kata Egy, ICW berharap kali ini KPK serius dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi perizinan ekspor benih lobster. Mengingat, kasus suap komisioner KPU yang melibatkan Politikus PDIP Harun Masiku mandeg hingga kini.

"Jadi keseriusan KPK benar-benar diuji," ujar dia.

ICW juga mengingatkan bahwa satu kasus OTT kelas kakap ini belum bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK. 

"Tentunya tidak bisa dilihat dari satu kasus kita langsung menyimpulkan bahwa KPK sudah kembali lagi, karena permasalah revisi UU KPK itu masih ada," kata Egy.

Sementara, Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) lainnya, Kurnia Ramadhana menyoroti kinerja KPK yang hanya sebagian penyidik saja memiliki prestasi baik. 

"Beberapa kasus ke belakang yang berhasil meringkus buronan ataupun elit dari eksekutif itu merupakan penyidik yang berhasil meringkus Nurhadi dan Rezky Herbiyono," kata Kurnia.

Diketahui, salah satu penyidik KPK yang berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono adalah Novel Baswedan. 

Untuk itu, kata Kurnia, KPK harus melakukan evaluasi oleh Pimpinan ke Deputi Penindakan dan Deputi Penindakan ke penyidik-penyidik lain.

"Contohnya dalam kasus Harun Masiku yang sudah sejak awal ICW mendesak agar tim itu dibubarkan diganti dengan tim yang punya track record baik sepanjang 2020 ini," tandas Kurnia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Taji di Level Penyidik

Penyidik KPK membawa peralatan dan stiker penyegelan saat mendatangi Gedung Mina Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (25/11/2020). Untuk diketahui, pada Rabu dini hari tadi, Menteri KKP Edhy Prabowo telah ditangkap KPK. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar meminta agar KPK mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ekspor benur ini. Sebab, Fikar yakin kasus dugaan korupsi ini tak hanya menyeret Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"KPK harus menuntaskan seluruh pihak yang terlibat, karena masalah benur ini cukup besar, tidak hanya menyangkut birokrasi dan pengusaha dalam negeri tetapi juga pengusaha luar negeri," ujar Fikar kepada Liputan6.com, Rabu (25/11/2020).

Menurut Fikar, kebijakan ekspor benih lobster ini jelas berpihak kepada pengusaha. Benur, kata Fikar menjaga keberlangsungan budi daya perikanan karena itulah mengapa ekspor benih lobster ini dilarang oleh KKP di era Susi Pudjiastuti.

Fikar yakin kebijakan ekspor benih lobster ini tidak saja hanya mempertimbangkan faktor ekonomi tetapi juga politis.

"Sehingga korupsi memang sangat berkaitan dengan kekuasaan birokrasi dan politik. Jadi KPK juga harus memproses para politisi yang diuntungkan oleh kebijakan yang korup ini," kata Fikar.

Dengan penangkapan Menteri Edhy Prabowo ini, Fikar melihat masih ada semangat independensi di level penyidik. Namun, Fikar mengaku kecewa dengan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang justru mengatakan bahwa penangkapan Edhy Prabowo hanya untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi ekspor benur.

"Kan konyol pernyataan seperti ini meskipun benar. Tetapi logikanya ditangkap itu OTT sudah ada buktinya. Inilah buktinya KPK dilemahkan dengan UUnya, termasuk oleh pimpinannya," ujar Fikar.

Pernyataan Firli inilah, kata Fikar menggambarkan arah kebijakan KPK. Untuk itu, Fikar menyebut KPK belum bisa mengembalikan kepercayaan publik setelah OTT Menteri KKP Edhy Prabowo.

Ditambah lagi, Fikar menilai KPK masih tebang pilih dalam menangkap koruptor.

"Tak terhindar tebang pilih, dipilih OTT pada yang tak berpengaruh pada oligarki inti," tandas Fikar.

Sementara Ahli Hukum Pidana Miko Ginting menilai kasus ekspor benih benur yang melibatkan Edhy Prabowo ini masuk dalam skala tindak pidana korupsi yang besar. Oleh karenanya, kerja penyidik KPK perlu diapresiasi. 

Dengan penangkapan ini, Miko menilai taji KPK terlihat hanya ada pada level penyelidik dan penyidik saja. Untuk itu Miko berharap pimpinan KPK dapat memberikan dukungan penuh kepada para penyidik. 

"Penyidik KPK punya keleluasaan sendiri dalam mengembangkan perkara dan kemudian melakukan operasi tangkap tangan. Oleh karena itu, taji KPK, sebagaimana pada era-era sebelumnya, masih berada pada penyelidik dan penyidik," ujar Miko kepada Liputan6.com.

Untuk itu dia berharap dengan ditangkapnya Menteri Edhy Prabowo, pimpinan KPK dapat mengkonfirmasi hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan dengan penetapan tersangka dan pengembangan kasus.

Meski masih memiliki taji di level penyidik, namun, upaya pelemahan KPK masih terjadi lewat Undang-Undang baru.

"Penangkapan ini bukan berarti bahwa persoalan pelemahan KPK yang disangkakan banyak pihak itu menjadi tidak terbukti. Pelemahan telah dan masih terjadi dengan telah selesainya revisi UU KPK, komposisi pimpinan, sampai dengan dampaknya pada pengunduran diri beberapa personil di KPK," kata Miko.

3 dari 3 halaman

Bagaimana Nasib Ekspor Benur?

Bibit lobster (Liputan6.com/Gempur M. Surya)

Sejak awal nelayan sudah menolak kebijakan Menteri Edhy Prabowo yang mengekspor benih lobster. Mereka menilai kebijakan itu justru bertolak belakang dengan tujuan Menteri Edhy yang hendak mensejahterakan mereka.

Ketua Harian DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan mengatakan, sejak diterbitkannya kebijakan perizinan ekspor benur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, para nelayan belum merasakan manfaat jelasnya.

Aturan ini sekaligus merevisi regulasi larangan ekspor benih lobster yang dibuat di era Susi Pudjiastuti, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.

"Belum terlihat bukti yang nyata di lapangan. Isunya kan selalu soal informasi yang asimetris. Berapa yang diterima nelayan dan berapa harga di pasar. Berapa banyak yang diterima perusahaan eksportir," ungkap Dani kepada Liputan6.com, Rabu (25/11/2020).

Dia menyatakan, jika penangkapan Edhy Prabowo ini merupakan hasil dari pengembangan kasus izin ekspor benih lobster, langkah KPK patut diapresiasi.

"Pat gulipat kebijakan yang menghasilkan para pemburu rente di lingkaran kekuasaan yang serakah," ujar Dani.

Dani menilai, sudah sepatutnya dilakukan evaluasi dan mendeteksi dengan jelas setiap aturan dan kebijakan di sektor kelautan dan perikanan. Terlebih dalam kasus ekspor benur lobster ini, yang membuka peluang bagi pencairan rente yang merugikan negara dan masyarakat.

"Nah, dalam kasus ekspor benih lobster, indikasi-indikasi ke arah itu dirasa meyakinkan," tegasnya.

Sejumlah pengamat di sektor kelautan dan perikanan menilai, penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK mengindikasikan adanya kejanggalan terhadap kebijakan ekspor benih lobster atau benur.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengatakan, tertangkapnya Edhy Prabowo menunjukkan adanya ketidakberesan dalam penerbitan regulasi dan izin ekspor benih bening lobster ke luar negeri.

"Dengan perkataan lain, ada cacat hukum dalam setiap izin ekspor yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," kata Abdul Halim kepada Liputan6.com, Rabu (25/11/2020).

Untuk itu, ia menyatakan, semua perizinan yang sudah diberikan atau tengah diproses sebaiknya dihentikan terlebih dahulu. Hingga proses hukum yang ditangani oleh KPK mampu membuka kongkalikong di balik kebijakan ekspor benih bening lobster ke luar negeri.

Abdul Halim mengutarakan, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP punya andil dan harus turun tangan untuk menerbitkan izin penghentian sementara ekspor benur.

"Bentuk kebijakan yang bisa diterbitkan adalah Surat Keputusan Dirjen terkait. Dengan pertimbangan utama kasus dugaan korupsi di balik penerbitan izin ekspor benih bening lobster," terangnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya