Pegawai Meninggal karena Covid-19, PN Jakarta Selatan Tutup 7 Hari

Ia menyebutkan penutupan terhitung mulai Jumat ini hingga Jumat (27/11/2020) mendatang.

oleh Rinaldo diperbarui 20 Nov 2020, 14:54 WIB
Ilustrasi. (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya mengumumkan penutupan layanan selama tujuh hari ke depan, menyusul adanya seorang pegawai di kantor itu positif dan meninggal dunia karena terpapar Covid-19.

"Iya kita tutup sementara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Ia menyebutkan penutupan terhitung mulai Jumat ini hingga Jumat (27/11/2020) mendatang.

Suharno menjelaskan, awalnya sopir pribadi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpapar Covid-19. Sopir itu dilaporkan sudah berhenti bekerja mulai 2 November lalu.

"Tanggal 2 November off, tanggal 3 dapat kabar meninggal dunia," ujar Suharno seperti dikutip Antara.

Selama ditutup, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilakukan sterilisasi dan penyemprotan disinfektan.

Pihak pengadilan juga menutup akses masuk kantor pengadilan tersebut dan memasang selebaran berisi pemberitahuan tentang penutupan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditempel di depan pintu masuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jaksel.

Pengumuman tersebut tertulis pesan:

"Dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilakukan tindakan penghentian sementara (lockdown) pelayanan, terhitung mulai tanggal 20 November sampai dengan 27 November 2020".

Namun, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap dibuka untuk pelayanan terbatas upaya hukum.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Protokol Kesehatan Ketat

Jauh sebelum penutupan, PN Jakarta Selatan telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi pengunjung, mulai dari pengukuran suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan, hingga cairan hand sanitizer di setiap pintu masuk ruang sidang.

Selain itu, ruang sidang juga dibatasi untuk pengunjung, meja majelis hakim juga dipasang kaca pelindung, termasuk kursi di ruang tunggu sidang juga diberi jarak.

Sebuah spanduk berwarna merah terpajang di atas ruang tunggu pengunjung sidang yang mengimbau agar menerapkan protokol kesehatan, berupa penggunaan masker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya