Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Bali jatuhkan vonis penjara 1 tahun 2 bulan pada Jerinx SID hari Kamis (19/11). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran 'IDI Kacung WHO.'
Advertisement
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bali jatuhkan vonis penjara 1 tahun 2 bulan pada Jerinx SID hari Kamis (19/11). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran 'IDI Kacung WHO.'
Diterbitkan 19 November 2020, 12:36 WIBLiputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Bali jatuhkan vonis penjara 1 tahun 2 bulan pada Jerinx SID hari Kamis (19/11). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran 'IDI Kacung WHO.'
Advertisement