Demi Menekan Penyebaran COVID-19, Turki Larang Warga Merokok di Tempat Umum

Turki punya peraturan baru sebagai upayanya mencegah penyebaran Virus Corona COVID-19

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 16 Nov 2020, 20:00 WIB
Warga mengenakan masker berjalan di sebuah jalan di Istanbul, Turki (1/7/2020). Menteri Kesehatan Turki Fahrettin Koca mengatakan bahwa kasus baru COVID-19 pekan lalu di Istanbul, kota metropolis terbesar di Turki, menyumbang 54 persen dari seluruh peningkatan kasus. (Xinhua/Xu Suhui)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Turki pada pekan lalu mulai melarang masyarakatnya untuk merokok di tempat-tempat umum demi menekan penyebaran COVID-19.

Lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Turki mengatakan bahwa aktivitas merokok akan dilarang di tempat umum, seperti jalan-jalan yang sibuk, halte bus, dan alun-alun jika diperlukan.

Dikutip dari AP News pada Senin (16/11/2020), hal ini juga berkaitan dengan aturan penggunaan masker di ruang publik yang sudah berlaku selama beberapa bulan. Pemerintah, mengatakan, perokok kerap melanggar aturan ini dengan menurunkan maskernya.

"Untuk itu, guna memastikan pemakaian masker setiap saat dan dengan benar, mulai 12 November 2020, akan diberlakukan larangan merokok di area dan wilayah seperti jalan di mana warga berada atau bisa berdesakan, alun-alun, dan perhentian transportasi umum yang diperlukan," kata kementerian tersebut dikutip dari US News.

Selain aturan merokok, Kemendagri Turki juga mengatakan bahwa wilayah bisa menetapkan pemberlakukan batasan jam pada warga lanjut usia di atas 65 tahun, apabila mereka melihat ada peningkatan pasien COVID-19 kritis.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

2 dari 3 halaman

Pembatasan Jam

Seorang lansia mengenakan masker dan pelindung wajah saat jalan-jalan di Istanbul, Turki, Minggu (10/5/2020). Setelah melonggarkan lockdown terkait virus corona COVID-19, Turki mengizinkan para lansia berusia 65 tahun ke atas untuk keluar rumah.

Istanbul dan Ankara dilaporkan telah memberlakukan aturan pembatasan jam pada pekan lalu. Hal ini membuat masyarakat lansia di atas 65 tahun hanya boleh keluar rumah haya pada pukul 10 pagi hingga 4 sore.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Turki Fahrettin Koca juga mengimbau warga untuk sepenuhnya mematuhi aturan penggunaan masker dan menjaga jarak.

"Saya hanya meminta Anda untuk melakukan apa yang Anda bisa. Tidak lebih," kata Koca dalam unggahannya di Twitter.

Presiden Tayyip Erdogan juga beberapa waktu lalu mengumumkan bahwa semua bisnis, termasuk restoran, kafe, kolam renang, dan bioskop, hanya boleh beroperasi hingga pukul 10 malam.

Dikutip dari Worldometer pada Senin (16/11/2020) pukul 09.19 WIB, total kasus COVID-19 di Turki mencapai 414.278. Sebanyak 11.507 orang dinyatakan meninggal dunia dan 353.663 kasus dinyatakan sudah sembuh.

3 dari 3 halaman

Infografis Jangan Sampai Ada Gelombang Kedua Covid-19

Infografis Jangan Sampai Ada Gelombang Kedua Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya