Nasib Bupati Boalemo Darwis Moridu, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Setelah sekian lama bergulir, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan terhadap terdakwa dugaan penganiayaan, Bupati Boalemo Darwis Moridu alias Ka Daru, Jumat (13/11/2020).

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 14 Nov 2020, 11:38 WIB
Proses persidangan Darwis Moridu dijaga ketat oleh aparat kepolisian(Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Setelah sekian lama bergulir, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan terhadap terdakwa dugaan penganiayaan, Bupati Boalemo Darwis Moridu alias Ka Daru, Jumat (13/11/2020).

Darwis dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan tindakan penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap korban Awis Idrus pada 5 Agustus tahun 2009 silam.

Pembacaan vonis terhadap Darwis Moridu oleh ketua majelis hakim Dwi Hatmodjo ini berlangsung kondusif. Banyaknya masa aksi yang mengawal proses persidangan ini, menyebabkan ratusan personel kepolisian pun dikerahkan untuk menjaga ketat gedung PN Gorontalo.

Dalam amar putusan disebutkan bila terdakwa Darwis Moridu menganiaya Awis Idrus dipicu oleh emosi, lantaran Awis Idrus belum membayar utang kepada terdakwa.

Akibat penganiayaan, Awis Idrus sempat mengalami perawatan di Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Boalemo. Setelah dirawat beberapa saat kemudian Awis Idrus meninggal dunia.

Sementara yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa Darwis Moridu dinilai meresahkan masyarakat. Kemudian hal yang meringankan adalah Darwis Moridu telah menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa juga sudah berdamai dengan keluarga Awis Idrus.

Saat dikonfirmasi, Darwis Moridu, usai keluar dari ruang sidang, kepada Liputan6.com mengaku, bahwa telah menerima apa yang menjadi putusan hakim. Dan meminta masyarakat Kabupaten Boalemo untuk tetap tenang menghadapi ini.

"Saya sudah menerima, masyarakat diminta untuk tenang menghadapi cobaan ini," dia menandaskan.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Diberhentikan oleh Mendagri

Surat Putusan pemberhentian sementara oleh Mentri Dalam Negeri (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Sebelumnya, Bupati Boalemo, Darwis Moridu diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.

Pemberhentian itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.75-3846 tahun 2020 tentang pemberhentian sementara Bupati Boalemo.

Dalam surat tersebut, yang menjadi yang menjadi perhatian Mendagri yaitu surat registrasi perkara Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 160/pid.B/2020/PN Gto tanggal 7 September 2020; Surat Gubernur Gorontalo Nomor 009/116/Pemkesra tanggal 22 September 2020 perihal pemberitahuan.

"Memutuskan memberhentikan sementara saudara H. Darwis Moridu dari jabatannya sebagai Bupati Boalemo masa jabatan tahun 2017/2022 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi surat Mendagri tersebut.

Dan Mendagri menunjuk Wakil Bupati Boalemo Anas Jusuf sebagai pelaksana tugas.

"Wakil bupati masa jabatan tahun 2017/2022 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Bupati Boalemo," sambung bunyi surat yang ditetapkan pada 3 November 2020.

Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak 7 September 2020.

Dalam surat pemberhentian Bupati Boalemo Darwis Moridu oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dimandatkan kepada Wakil Bupati Anas Jusuf untuk melaksanakan tugas Bupati Boalemo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya