Peniadaan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang hingga 22 November 2020

Peniadaan ganjil genap mengikuti kebijakan Pemprov DKI yang kembali memperpanjang PSBB Transisi di ibu kota selama 2 pekan ke depan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 08 Nov 2020, 22:54 WIB
Banner Infografis Ganjil Genap Sepeda Motor saat PSBB Transisi Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan aturan ganjil genap nomor polisi kendaraan bermotor atau mobil pribadi di ibu kota hingga dua pekan mendatang atau sampai tanggal 22 November 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, peniadaan aturan ganjil genap ini terkait dengan kebijakan Pemprov DKI yang kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta.

"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan," kata Sambodo, Minggu (8/11/2020).

Sambodo mengatakan, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menganalisis dan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di ibu kota.

Selama kebijakan itu berlaku, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menindak pelanggaran ganji genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sebagaimana dilansir Antara, ketentuan peniadaan kebijakan ganjil genap ini mulai diberlakukan bertepatan dengan perpanjangan PSBB transisi untuk periode 9-22 November 2020.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

PSBB Transisi Diperpanjang

Warga beraktivitas menggunakan sepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (8/11/2020). Jumlah pasien COVID-19 di DKI Jakarta yang sembuh terus naik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari, terhitung sejak 9 sampai 22 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan pembatasan ganjil genap selama PSBB transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat saat beraktivitas.

Dengan ditiadakannya kebijakan ganjil genap, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster Covid-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.

Masyarakat juga diminta disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya