Liputan6.com, Jakarta I Gede Ari Astina alias Jerinx, dituntut hukuman penjara 3 tahun dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jerinx sempat menyebut IDI sebagai kacung WHO beberapa waktu lalu.
Advertisement
I Gede Ari Astina alias Jerinx, dituntut hukuman penjara 3 tahun dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jerinx sempat menyebut IDI sebagai kacung WHO beberapa waktu lalu.
Diperbarui 03 November 2020, 15:48 WIBLiputan6.com, Jakarta I Gede Ari Astina alias Jerinx, dituntut hukuman penjara 3 tahun dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jerinx sempat menyebut IDI sebagai kacung WHO beberapa waktu lalu.
Advertisement