KPK Kembangkan Perkara Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 yang juga menjerat eks Gubernur Jambi Zumi Zola.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Okt 2020, 18:34 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 yang juga menjerat eks Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Saat ini benar sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi 2017," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2020).

Ali belum bersedia membeberkan secara rinci siapa yang sudah dijerat pihak lembaga antirasuah. Ali berjanji akan membukannya kepada publik setelah ada proses penahanan.

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini. Perlu kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK saat ini adalah pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan para tersangka," kata Ali.

"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

13 Tersangka

Terakhir, KPK menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan fakta persidangan dari kasus yang menjerat Zumi Zola.

13 tersangka tersebut berasal dari berbagai unsur mulai dari, tiga Pimpinan DPRD Jambi, lima pimpinan fraksi, satu ketua komisi, tiga anggota DPRD Jambi, dan satu pihak swasta.

Tiga pimpinan DPRD Jambi antara lain Ketua DPRD Cornelis Buton serta dua Wakil Ketua DPRD bernama AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Selain itu, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, dan Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.

Kemudian, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, dan Ketua Komisi III Zainal Abidin. Tiga orang anggota DPRD Jambi bernama Elhelwi, Gusrizal, serta Effendi Hatta.

KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang sebagai tersangka.

Asiang diduga memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018.

Zumi Zola sendiri divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.

Zumi terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp 16,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD 2017-2018.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya