Mahasiswa Nekat Jual Ganja untuk Biaya Kuliah

Menurut pelaku, barang haram tersebut biasa ia jual kepada teman-teman kampus dan pelajar sekolah.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 23 Okt 2020, 04:40 WIB
Dua pelaku kasus penyalahgunaan narkoba diamankan Polsek Bekasi Kota. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta - Mahasiswa sebuah universitas swasta diamankan jajaran Polres Metro Bekasi Kota atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku diamankan bersama barang bukti 527 gram ganja siap edar.

Pelaku, SAZ (19), ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Tiva VII, Mekar Jaya, Sukma Jaya, Depok. Dirinya mengaku nekat berjualan ganja demi memenuhi biaya kuliah.

"Baru ini jual ganja, langsung ketangkap," kata pelaku di hadapan awak media, Kamis (22/10/2020).

Menurut pelaku, barang haram tersebut biasa ia jual kepada teman-teman kampus dan pelajar sekolah.

"Keuntungannya tergantung. Paling besar itu Rp 1 juta per paketnya," ucap SAZ.

Selain SAZ, polisi juga mengamankan AMM (19), warga Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Tersangka diamankan bersama barang bukti 6,62 gram sabu.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Bekasi.

"Tim kemudian melakukan penyelidikan. Dan pada hari Sabtu 17 Oktober jam 04.30 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," ujar Erna.

Polisi awalnya menangkap pelaku SAZ di kediamannya. Ia ditangkap bersama barang bukti 5 bungkus paket ganja seberat 237 gram, 3 paket ganja seberat 117 gram, serta 8 paket ganja seberat 63 gram. Berat keseluruhan paket mencapai 527 gram.

"Pengakuan pelaku barang tersebut dibeli dari seorang bernama Aldi (DPO), seharga Rp 5,6 juta. Paket diantar langsung ke rumah pelaku," papar Erna.

Selanjutnya polisi mengamankan AMM bersama barang bukti 16 bungkus plastik bening isi sabu seberat 3,72 gram, dan 1 bungkus plastik klip bening isi sabu seberat 2,90 gram. Berat keseluruhan barang bukti yakni 6,62 gram sabu.

"Pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari saudara Ami (DPO) sebesar Rp 4,5 juta, di sekitar pasar Pondokgede," jelas Erna.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya