INFOGRAFIS: Hasutan Admin Medsos dan Demo Rusuh

Polisi mengungkap para tersangka penggerak demo rusuh pada 8 dan 13 Oktober 2020 di Jakarta dan beberapa daerah. Sejauh ini ada 16 orang menjadi tersangka.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 22 Okt 2020, 09:01 WIB
Banner Infografis Hasutan Admin Medsos dan Demo Rusuh. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Dugaan adanya aktor penggerak yang menghasut massa berbuat anarkistis saat demo penolakan Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja terungkap. Polisi mengungkap para tersangka penggerak demo rusuh pada 8 dan 13 Oktober 2020 di Jakarta dan beberapa daerah.

Dalam waktu hampir bersamaan pada Senin 19 Oktober 2020, polisi menangkap 7 admin atau pemilik akun media sosial. Para tersangka berstatus pelajar hingga pengangguran itu diduga menghasut massa yang mengakibatkan demo rusuh.

Sebelumnya, polisi mengumumkan penangkapan terhadap 9 orang terkait kasus kerusuhan saat unjuk rasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja. 8 orang di antaranya anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI.

Ke-16 tersangka dijerat pasal apa saja dan terancam hukuman penjara berapa lama? Selain mereka, ada berapa tersangka lainnya dalam kasus demo rusuh? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

2 dari 2 halaman

Infografis

Infografis Hasutan Admin Medsos dan Demo Rusuh. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya