Polisi Catat 15 Kasus Penahanan Pelanggar Protokol Covid-19

Tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, dilakukan penertiban hingga penutupan sementara.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Okt 2020, 15:49 WIB
Polisi menghentikan pengendara mobil saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Senin (14/9/2020). Operasi tersebut digelar sebagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 di masa PSBB Jakarta. (Liputa6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus berupaya menegakkan disiplin masyarakat atas penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19, lewat Operasi Yustisi 2020 di seluruh Indonesia. Sejauh ini, tercatat ada 15 kasus penahanan selama 32 hari penerapan giat tersebut.

"Kurungan sebanyak 15 kasus, denda administrasi sebanyak 60.657 kali dengan dengan nilai denda sebanyak Rp 3.759.024.075 miliar," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).

Awi menyebut, selama pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 mulai 14 September sampai dengan 15 Oktober 2020, tim gabungan telah melaksanakan penindakan sebanyak 6.777.232 kali.

"Sanksi lisan dan tertulis 5.669.125 kali," jelas dia.

Adapun untuk tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, dilakukan penertiban hingga penutupan sementara.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 390.159 kali dan sanksi lainnya atau kerja sosial 650.276 kali," Awi menandaskan.

 

Load More

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Operasi Yustisi di Bekasi, Pelanggar Diberi Sanksi Baca Pancasila

Seorang pelanggar dihukum membersihkan sampah saat Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (15/9/2020). Operasi Yustisi itu untuk menegakkan pemakaian masker guna menekan perilaku warga yang memicu angka kenaikan infeksi Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, puluhan pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam operasi yustisi yang digelar petugas gabungan di Pasar Bersih Pintu Sebelas Jababeka, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Petugas yang terdiri dari kepolisian, Satpol PP dan pihak Puskesmas Cikarang Pusat, menghentikan para pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker.

"Hari ini kami mengamankan puluhan pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker," kata Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Zaini Zainuri, Minggu (27/9/2020).

Zaini mengakui masih banyak masyarakat yang tidak tertib memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, di tengah kasus Covid-19 yang masih terus meningkat.

"Masih kita dapati masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berkendara. Namun oleh petugas langsung diberikan sanksi tegas," ujarnya.

Para pelanggar didata dan diberi sanksi melafalkan Pancasila. Sempat ada kejadian lucu, di mana ada salah satu pelanggar bernama Deni (24), yang mengaku tidak hafal teks Pancasila dan meminta diganti dengan sanksi sosial.

"Awalnya dia (Deni) menolak membaca teks Pancasila, petugas heran. Saat ditanya akhirnya mengaku tidak hafal Pancasila. Minta diganti sanksi lain," kata Kepala Seksi Trantib Kecamatan Cikarang Pusat, Damiri.

Petugas yang mendengar jawaban pemuda asal Sukabumi itu, spontan tersenyum. Deni pun kemudian diajari membacakan teks Pancasila oleh petugas.

"Selanjutnya petugas memberikan sanksi sosial membersihkan jalan," ujar Damiri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya