Liputan6.com, Jakarta Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan pelaku pelumuran kotoan manusia ke petugas medis sebagai tersangka. Pelaku dikenakan pasal tengang wabah penyakit berbahaya.
Advertisement
Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan pelaku pelumuran kotoan manusia ke petugas medis sebagai tersangka. Pelaku dikenakan pasal tengang wabah penyakit berbahaya.
Diterbitkan 15 Oktober 2020, 17:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan pelaku pelumuran kotoan manusia ke petugas medis sebagai tersangka. Pelaku dikenakan pasal tengang wabah penyakit berbahaya.
Advertisement