Pengamat Sebut Ada Ketentuan Baru yang Lindungi Buruh Dalam UU Cipta Kerja

Payaman menjelaskan, aturan PKWT dalam UU Cipta Kerja memberi perlindungan bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa pemberian pesangon.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Okt 2020, 05:40 WIB
Suasana Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan, sementara tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Beleid baru yang diatur dalam Undang Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai memiliki dua tambahan manfaat bagi buruh bila dibandingkan dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak mengatakan, dua tambahan manfaat tersebut terkait dengan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan jaminan sosial.

"Tambahan kedua benefit tersebut, tentu akan manambah kesejahteraan pekerja," kata Payaman, Kamis (15/10/2020).

Payaman menjelaskan, aturan PKWT dalam UU Cipta Kerja memberi perlindungan bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa pemberian pesangon. Hal itu, kata Payaman, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau mereka Putus Hubungan Kerja (PHK), mereka menerima pesangon," kata Payaman.

Ada pula Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan tambahan manfaat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Pengusaha dan buruh pun tak perlu menambah iuran untuk itu.

"Buruh yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat JKP. Hal itu berupa uang tunai, program pelatihan dan informasi lowongan kerja untuk dipilih," kata Payaman.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Buruh Tolak Terlibat

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," jelas Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan persnya, Kamis (15/10/2020).

Dia menekankan, ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang. Iqbal pun menyayangkan sikap DPR RI yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, namun masukan itu tak diakmodir.

"Padahal kami sudah menyerahkan draft sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir" kata dia.

Iqbal menegaskan KSPI menyiapkan 4 langkah terkait penolakan UU Cipta Kerja. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya