Mengaku Tak Bekerja Saat Pandemi, Kuli Bangunan Ini Nekat Curi Beras

MA mengaku jika mencuri beras karena sudah tidak memiliki pekerjaan, sementara dirinya harus mencukupi kebutuhan keluarga.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 13 Okt 2020, 18:01 WIB
Polisi di Surabaya tangkap pelaku pencurian beras (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Polsek Lakarsantri menangkap MA (20), warga Surabaya, lantaran telah mencuri 25 kilogram beras di sebuah toko di kawasan Sambikerep.

"Awalnya korban mengaku sering kehilangan beras di toko miliknya. Kemudian korban memasang kamera CCTV untuk mencari tahu siapa yang sering mengambil beras di tempatnya," ujar Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrix Kusuma Wardhana, Selasa (13/10/2020).

Hendrix menambahkan, dari hasil rekaman kamera CCTV tersebut, petugas akhirnya mengungkap siapa pelaku pencurian itu. Terdapat dua pelaku yang selalu mencuri beras itu dengan menggunakan sepeda motor. "Pelakunya dua orang, satunya masih DPO," ungkap Hendrix.

Dari pengakuan tersangka, terungkap jika tersangka sering mencuri beras di toko tersebut. Kenapa buang uang atau barang berharga lainnya yang dicuri, Hendrix menuturkan, menurut keterangan tersangka karena lebih mudah dan gampang. "Pengakuannya dijual kembali," ujar Hendrix.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Ilustrasi penangkapan (Klaus Hausmann/ Pixabay )

Sementara itu, MA mengaku jika mencuri beras karena sudah tidak memiliki pekerjaan, sementara dirinya harus mencukupi kebutuhan keluarga. Selama pandemi COVID-19, bapak satu anak yang bekerja sebagai kuli bangunan tidak mendapatkan kerja. 

"Karena kebutuhan (mencuri beras) ada yang dipakai sendiri. Uangnya untuk keluarga, satu sak seharga Rp 50 ribu," ujar MA.

Dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, polisi menyita 5 kantong plastik beras berisi 5 kg dan satu buah motor yang digunakan mencuri.

Atas kejahatan yang dilakukan oleh tersangka terancam terjerat pasal 363 tentang tindak pidana dengan pemberatan dengan acaman hukuman 7 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya