Terapkan PSBB Transisi, 4 Poin Ini Wajib Diterapkan Pelaku Usaha di DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB Transisi yang berlangsung 12-25 Oktober 2020 mendatang.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Okt 2020, 15:17 WIB
Pelayan mengenakan pelindung wajah saat melayani pengunjung di Restoran Bandar Djakarta, Alam Sutra, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (10/6/2020). Tangerang dan Tangerang Selatan menjalankan PSBB transisi menuju kenormalan baru dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB Transisi yang berlangsung 12-25 Oktober 2020 mendatang.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh dari Pemprov DKI Jakarta, ada 4 poin umum yang harus diperhatikan baik bagi para pengusaha yang ingin menjalankan tempat usahanya, tempat kerja, dan industri pariwisata pada saat PSBB Transisi.

Berikut yang diperhatikan beberapa poin umum yang harus diperhatikan selama PSBB Transisi, yakni:

A. Hygiene

1) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS).

2) Wajib menggunakan masker di luar rumah.

3) Rutin desinfeksi fasilitas.

4) Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring.

5) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

 

B. Physical-Distancing

1) Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan “Covid-19 Safety Plan”.

2) Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Poin Lainnya

C. Contact Tracing

1) Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi.

2) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing.

3) Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.

 

D. Pendataan

Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya