KPK Masih Bahas Alih Status Pegawai Menjadi ASN

Peralihan status ini tak berlaku bagi pegawai yang dipekerjakan yang berasal dari unsur kepolisian dan kejaksaan karena telah berstatus ASN.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Okt 2020, 21:07 WIB
Komisioner KPK, Alexander Marwata saat mengumumkan penetapan tersangka baru kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI Pusat, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka baru diduga menerima suap Rp26,5 milyar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pihaknya masih membahas peralihan pegawai lembaga antirasuah menjadi aparatur sipil negara (ASN). Peralihan status pegawai buntut dari berlakunya UU 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Saat ini di internal KPK masih proses pembahasan, dan akan melibatkan berbagi pihak baik di internal KPK termasuk pegawai. Jadi Peraturan Komisi masih dalam proses pembahasan. Kita libatkan termasuk perwakilan dari pegawai KPK," ujar Alex dalam konferensi pers, Jumat (2/10/2020).

Alex berjanji, mekanisme mengenai peralihan status pegawai menjadi ASN tak akan sama dengan rekrutmen ASN pada umumnya. Jika dalam rekrutmen salah satunya mensyaratkan usia maksimal 35 tahun, dalam peralihan status pegawai KPK tak ada syarat demikian.

"Alih status sebagai kosekuensi UU KPK, maka ketentuan alih status tersebut tak mengikuti ketentuan normatif proses seleksi PNS seperti yang diketahui rekrutmen awal PNS ada batas usia 35 tahun, tapi peraturan pemerintah itu alih status dari KPK jadi ASN, bukan rekrutmen," kata Alex.

Alex, mengatakan, nantinya mekanisme peralihan status pegawai KPK menjadi ASN akan diatur melalui peraturan Komisi. Penyusunan peraturan itu, kata Alex melibatkan perwakilan pegawai.

"Tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diatur dengan peraturan KPK," kata Alex.

Selain itu, Alex juga berjanji dalam mekanisme alih status itu, pihaknya akan mengutamakan pegawai tidak tetap untuk beralih status. Setelah mekanisme alih status, nantinya pegawai KPK akan terdiri dari PNS, Pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja dan PNS yang dipekerjakan.

Peralihan status ini tak berlaku bagi pegawai yang dipekerjakan yang berasal dari unsur kepolisian dan kejaksaan karena telah berstatus ASN.

"Tentu tak ada alih status untuk mereka," kata Alex.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Soal Gaji dan Tunjangan

Sementara terkait gaji dan tunjangan, kata Alex saat ini Biro SDM KPK sedang membahas rancangan Peraturan Presiden mengenai hal tersebut. Sejalan dengan itu, KPK, kata Alex telah menyiapkan MoU dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) terkait peningkatan kapabilitas pegawai KPK melalui pendidikan dan pelatihan untuk pengisian jabatan dan struktural.

"Kami rencanakan 6 Oktober itu tanda tangan antara pimpinan KPK dengan Lembaga Administrasi Negara," Alex menandasi.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya