Liputan6.com, Surabaya - Pelarian pria berinisial A (55) terpidana kasus penjiplak merk antena TV yang telah lama buron selama tiga tahun terhenti di pergudangan Sidomulyo, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (30/9/2020).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara membenarkan, penangkapan ini berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1365 K/Pid.Sus/2013 pada 17 Juni 2015.
Advertisement
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa izin pemilik sertifikat desain industri.
"Terpidana dijatuhi penjara selama setahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Ditempatkan di Rutan Polresta Sidoarjo
Anggara menegaskan, saat ini tim kejari Sidoarjo sedang berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo. "Untuk sementara menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid) selesai untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo," tutur dia.