Alasan Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsional dan AKB di Jawa Barat

Gubernur Jabar Ridwan Kamil memperpanjang penerapan pencegahan Covid-19 di Jabar.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 01 Okt 2020, 02:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada pers usai mendapatkan suntik vaksin Covid-19 di Puskesmas Garuda, Kota Bandung, Jumat (28/8/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memperpanjang masa penerapan pencegahan Covid-19 di Jabar. Emil, sapaan akrabnya, mengeluarkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk non-Bodebek.

Keputusan perpanjangan PSBB proporsional di wilayah Bodebek tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.575-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kepgub tersebut ditandatangani Ridwan Kamil pada Selasa (29/9/2020). PSBB secara proporsional di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi akan diterapkan sampai 27 Oktober 2020. Adapun PSBB proporsional di kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 29 September 2020.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," ucap Daud dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2020).

Keputusan perpanjangan PSBB proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB sampai 11 Oktober 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

"Dalam sepekan terakhir, penambahan kasus di Jabar didominasi di wilayah Bodebek," tutur Daud.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

AKB Diperpanjang hingga 24 Oktober

Satpol PP Kota Bandung membentuk tiga tim penegakan aturan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat. (Foto: Humas Kota Bandung)

Selain memperpanjang PSBB, Ridwan Kamil juga mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor:443/Kep.576-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Daerah Provinsi Jabar di luar Bodebek. AKB di luar Bodebek sendiri diperpanjang hingga 24 Oktober 2020.

Daud mengatakan, Kepgub tersebut ditetapkan supaya AKB di 22 daerah Jabar berjalan optimal. Selain itu, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 pada masa AKB di Jabar.

Menurut Daud, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan Covid-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19.

"Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 karena masyarakat bersama pemerintah adalah garda terdepan melawan Covid-19. Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi dapat berjalan beriringan," ujar Daud.

Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar) pada Selasa (29/9/2020), jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 3.212 kasus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya