Jurus Polda Metro Persempit Gerak Napi Narkoba yang Kabur dari Lapas Tangerang

Polda Metro Jaya melakukan berbagai cara untuk membatasi ruang gerak Cai Changpan, narapidana berkewarganegaraan China yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Sep 2020, 19:26 WIB
Ilustrasi penjara (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan berbagai cara untuk membatasi ruang gerak Cai Changpan alias Cai Ji Fan, narapidana berkewarganegaraan China yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencekal Cai Changpan berpergian ke luar negeri.

"Itu sudah dilakukan, termasuk pencekalan pasport yang bersangkutan sudah kita koordinasikan dengan pihak imigrasi agar jangan sampai melarikan diri ke luar negeri," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2020).

Selain itu, Yusri menambahkan pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memblokir Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Cai Changpan.

"Dia (Cai Changpan) sudah memiliki KTP Indonesia ini sudah kita blokir semuanya, itu salah satu upaya kita untuk mempersempit ruang gerak daripada si tersangka," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kabur dari Lapas Tangerang

Diketahui sebelumnya, seorang narapidana (napi) kasus narkoba yang telah divonis hukuman mati melarikan diri dari dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.

Napi yang kabur diketahui bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan itu merupakan warga negara (WN) China. Pelaku merupakan napi yang telah divonis mati sejak tahun 2017 lalu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya