Harapan Menemukan Kandidat Calon Direksi BPJS Kesehatan Terbaik Periode 2021-2026

Ada harapan menemukan kandidat calon direksi BPJS Kesehatan terbaik periode 2021-2026.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 25 Sep 2020, 19:00 WIB
Pegawai melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 dengan rincian kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ketua merangkap Anggota Tim Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan 2021-2026, Suminto, berharap menemukan kandidat calon dewan pengawas dan direksi terbaik. Masa jabatan Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan 2016-2021 akan berakhir pada 18 Februari 2021.

Diharapkan kandidat calon dapat membangun kemajuan BPJS Kesehatan di masa mendatang. Apalagi melihat adanya persoalan kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang cukup ramai diperbincangkan publik Tanah Air.

"Saat ini, inshaAllah kondisi kesehatan keuangan BPJS Kesehatan sudah relatif baik. Tentu secara terus-menerus kita semua berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan reformasi dalam rangka meningkatkan kinerja BPJS Kesehatan," terang Suminto saat konferensi pers secara virtual, Jumat (25/9/2020).

"Upaya memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kesehatan maupun kinerja keuangan dan kesehatan keuangan dari dana jaminan sosial BPJS Kesehatan terus dilakukan."

Simak Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 4 halaman

Kandidat Calon Terbaik

Petugas melayani peserta di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Suminto menambahkan kandidat calon Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan 2021-2026 memberikan upaya terbaik demi kemajuan BPJS Kesehatan.

"Tentunya kita harapkan dapat memilih dan menemukan calon-calon terbaik sesuai formasi bidang, sehingga keseluruhan anggota, baik dewan pengawas maupun direksi betul-betul terkendali sangat baik," tambah Suminto, yang juga selaku Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan RI.

"Yang ingin kita capai adalah dapat ditemukan kandidat calon terbaik dari putra-putri terbaik yang penuh dengan integritas dan membawa kemajuan yang lebih besar bagi kesehatan program JKN-KIS dan DJSN. Sekaligus kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia."

Untuk calon direksi BPJS Kesehatan, jabatan yang diisi terdiri dari direktur utama dan direktur. Posisi jabatan direktur ini terbagi atas direktur sumber daya manusia dan umum, sarana pengembangan dan manajemen risiko; direktur jaminan pelayanan kesehatan.

Selanjutnya, direktur perluasan dan pelayanan peserta, keuangan dan investasi; direktur teknologi dan informasi serta direktur pengawasan pemeriksaan dan hubungan antar lembaga.

3 dari 4 halaman

Syarat Calon Dewan Pengawas dan Direksi

Warga antre mengurus administrasi proses turun kelas di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II dan Rp42.000 untuk kelas III (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan akan diumumkan pada tanggal 28 – 30 September 2020 melalui media cetak dan media elektronik. Pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 1 – 5 Oktober 2020. Informasi ini dapat diikuti pada laman www.djsn.go.id.

Persyaratan khusus Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS (Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015) antara lain:

a. Mempunyai kualifikasi Pendidikan paling rendah S1

b. Memiliki kualifikasi kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit 5 (lima) tahun.

Persyaratan khusus Calon Anggota Direksi BPJS (Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015) adalah:

a. Mempunyai kualifikasi Pendidikan paling rendah S1

b. Memiliki kompetensi yang terkait untuk jabatan direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, hukum, dan/atau bidang lain

c. Memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 5 (lima) tahun.

Tahapan Seleksi terdiri dari Seleksi Administratif, Tanggapan Masyarakat, Uji Kelayakan dan Kepatutan yang terdiri dari Tes Kompetensi Bidang, Tes Psikologi, Wawancara dan Tes Kesehatan. Khusus Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat juga dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI.

4 dari 4 halaman

Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya