Pemprov DKI Gandeng Hotel untuk Isolasi Mandiri Covid-19 Berbayar

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, pihaknya kerja sama dengan asosiasi hotel Indonesia untuk menyediakan tempat isolasi mandiri berbayar.

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Sep 2020, 09:12 WIB
Pekerja menyemprotkan disinfektan di kamar hotel The Green Hotel di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/9/2020). Hotel ini mengajukan untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 ke pemkot Bekasi setelah mendapatkan rekomendasi dari PHRI. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, pihaknya kerja sama dengan asosiasi hotel Indonesia untuk menyediakan tempat isolasi mandiri berbayar.

Kata dia, hal tersebut dapat dijadikan lokasi isolasi mandiri untuk pasien Covid-19 tanpa gejala. Hotel tersebut sekaligus untuk mendukung fasilitas isolasi yang telah disediakan oleh pemerintah secara gratis.

"Jadi ada hotel yang memang memakai fasilitas pemerintah gratis, tapi ada juga hotel yang disiapkan untuk masyarakat yang mampu. Kita tahu masyarakat DKI kan sangat heterogen dari mulai yang status ekonomi tinggi sampai yang membutuhkan bantuan," kata Widyastuti dalam YouTube BNPB, Kamis (24/9/2020).

Dengan adanya isolasi mandiri secara berbayar dapat membantu pertumbuhan ekonomi dalam sektor hotel di Ibu Kota.

Saat ini lanjut Widyastuti, pihaknya bersama asosiasi perhotelan masih terus melakukan koordinasi untuk memberikan pembekalan terkait pelaksanaan isolasi.

"Kami berkoordinasi dengan PHRI untuk melakukan pembekalan. Sudah ada beberapa infografis yang sudah disiapkan sehingga masyarakat nanti bisa memilih pilihannya ada di mana," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

PSBB Diperpanjang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan hingga dua pekan, yakni mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Dia menyatakan perpanjangan tersebut akibat angka positif Covid-19 masih berpotensi meningkat bila ada pelonggaran. Hal tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," papar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya