Petugas melakukan Operasi Yustisi mencegah penularan Covid-19 di Taman Perdamaian, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/9/2020). Sebagai efek jera, warga yang tidak mengenakan masker diberi sanksi sosial berupa membersihkan toilet, menyapu, push up, dan denda Rp 50 ribu. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Petugas melakukan Operasi Yustisi mencegah penularan Covid-19 di Taman Perdamaian, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/9/2020). Sebagai efek jera, warga yang tidak mengenakan masker diberi sanksi sosial berupa membersihkan toilet, menyapu, push up, dan denda Rp 50 ribu. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Petugas melakukan Operasi Yustisi mencegah penularan Covid-19 di Taman Perdamaian, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/9/2020). Sebagai efek jera, warga yang tidak mengenakan masker diberi sanksi sosial berupa membersihkan toilet, menyapu, push up, dan denda Rp 50 ribu. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pelanggar Operasi Yustisi mencegah penularan Covid-19 dihukum di Taman Perdamaian, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/9/2020). Sebagai efek jera, warga yang tidak mengenakan masker diberi sanksi sosial berupa membersihkan toilet, menyapu, push up, dan denda Rp 50 ribu. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pelanggar Operasi Yustisi mencegah penularan Covid-19 dihukum di Taman Perdamaian, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/9/2020). Sebagai efek jera, warga yang tidak mengenakan masker diberi sanksi sosial berupa membersihkan toilet, menyapu, push up, dan denda Rp 50 ribu. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pelanggar Operasi Yustisi mencegah penularan Covid-19 dihukum di Ruko Granada, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/9/2020). Sebagai efek jera, warga yang tidak mengenakan masker diberi sanksi sosial berupa membersihkan toilet, menyapu, push up, dan denda Rp 50 ribu. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pelanggar Operasi Yustisi mencegah penularan Covid-19 dihukum di Ruko Granada, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/9/2020). Sebagai efek jera, warga yang tidak mengenakan masker diberi sanksi sosial berupa membersihkan toilet, menyapu, push up, dan denda Rp 50 ribu. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pelanggar Operasi Yustisi mencegah penularan Covid-19 dihukum di Ruko Granada, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/9/2020). Sebagai efek jera, warga yang tidak mengenakan masker diberi sanksi sosial berupa membersihkan toilet, menyapu, push up, dan denda Rp 50 ribu. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pelanggar Operasi Yustisi mencegah penularan Covid-19 dihukum di Ruko Granada, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/9/2020). Sebagai efek jera, warga yang tidak mengenakan masker diberi sanksi sosial berupa membersihkan toilet, menyapu, push up, dan denda Rp 50 ribu. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pelanggar Operasi Yustisi mencegah penularan Covid-19 dihukum di Ruko Granada, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/9/2020). Sebagai efek jera, warga yang tidak mengenakan masker diberi sanksi sosial berupa membersihkan toilet, menyapu, push up, dan denda Rp 50 ribu. (merdeka.com/Dwi Narwoko)