Garis Polisi di Gedung Utama Kejagung yang Terbakar Telah Dicopot

Garis polisi di TKP kebakaran Kejagung dibuka, menyusul naiknya penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dari penyelidikan ke penyidikan.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Sep 2020, 21:17 WIB
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran hebat yang menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) malam juga membuat sejumlah tahanan dievakuasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Garis polisi atau police line Gedung Utama Kejaksaan Agung telah resmi dibuka usai penandatanganan berita acara dari tim penyelidik gabungan kepada pihak Kejaksaan Agung. 

Seperti dilansir Antara, garis polisi di TKP kebakaran Kejagung dicopot, menyusul naiknya penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dengan garis polisi di TKP dibuka, karena tim penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik dan Inafis Bareskrim Polri telah menyelesaikan olah tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (17/9/2020). 

Pembukaan garis polisi dilakukan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Budhi Herdi dan pihak Kejaksaan Agung diwakili oleh Jaksa M Yusuf, selaku jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Wahyudi selaku Kabag Rumga.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, bahwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan disebabkan oleh korsleting listrik, melainkan diduga karena nyala api terbuka.

"Berdasarkan hasil olah TKP bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena open flame (nyala api terbuka)," ujar Komjen Sigit.

Menurut dia, api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke ruangan serta lantai lain.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penyebab Gedung Kejagung Cepat Dilalap Api

Adanya akseleran berupa ACP dan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon telah mempercepat Gedung Utama Kejaksaan Agung dilahap api.

"Kondisi gedung hanya disekat dengan bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya. Itu mempercepat proses terjadinya kebakaran," katanya pula.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya