Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI memutuskan kembali melakukan PSBB dengan beberapa perubahan dibandingkan yang pertama. Mal dan pasar diperbolehkan buka asalkan menuruti sejumlah aturan.
Advertisement
Pemprov DKI memutuskan kembali melakukan PSBB dengan beberapa perubahan dibandingkan yang pertama. Mal dan pasar diperbolehkan buka asalkan menuruti sejumlah aturan.
Diperbarui 14 September 2020, 13:56 WIBLiputan6.com, Jakarta Pemprov DKI memutuskan kembali melakukan PSBB dengan beberapa perubahan dibandingkan yang pertama. Mal dan pasar diperbolehkan buka asalkan menuruti sejumlah aturan.
Advertisement