DPR Minta KPU-Bawaslu Beri Sanksi Calon di Pilkada Langgar Protokol Kesehatan

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin, meminta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak tegas calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Sep 2020, 14:40 WIB
Politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11). Ia diperiksa sebagai saksi yang meringankan untuk tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin, meminta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak tegas calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, pada ajang Pilkada 2020.

"Saya harapkan Penyelenggara Pemilu dapat memberikan sanksi tegas apabila tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna memberikan efek jera kepada cakada yang tidak mampu mengatur kerumunan massa saat kampanye," kata Aziz dalam keterangannya, Senin (7/9/2020).

Politikus Golkar ini menegaskan, hal tersebut penting dilakukan untuk menghindari adanya kluster Pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini. Apalagi keselamatan warga yang menjadi prioritas utama.

Karenanya, dia meminta agar seluruh calon kepala daerah bisa memahami dan menaati aturan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan KPU.

"Jangan sampai penyebaran kasus positif baru terjadi saat tahapan pemilu dilaksanakan, mengingat keselamatan dan kesehatan warga merupakan prioritas utama," jelas Aziz.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Apresiasi Mendagri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Rapat membahas pendahuluan RAPBN TA 2021, rencana kerja pemerintah, serta upaya dan kinerja pemerintah daerah dalam menangani pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Aziz pun mengapresiasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, baik kepada para calon kepala daerah, maupun kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

"Kita apresiasi Kemendagri yang telah menegur calon kepala daerah yang menimbulkan kerumunan massa saat proses pendaftaran," ungkap Aziz.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik merilis 37 kepala daerah yang mengikuti kembali kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dikarenakan melanggar protokol kesehatan.

Akmal mengatakan, teguran keras langsung disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada mereka usai mendaftarkan diri ke KPU.

"Mendagri tegur keras sebanyak 36 bupati, wakil bupati, Walikota, Wakil Walikota dan 1 gubernur terkait ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan," kata Akmal lewat pesan singkat, Senin (7/9/2020).

Akmal mengatakan, mereka akan menerima sanksi. Salah satunya, bagi pelanggar yang mendaftar sebagai calon kepala daerah, Kemendagri tak segan menunda pelantikannya.

"Opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita, bagi Paslon (pasangan calon) menang nanti bisa ditunda pelantikannya, disekolahkan dulu selama 3 hingga 6 bulan di BPSDM Kemendagri," tegas Akmal.

Menurut Akmal, 37 kepala daerah pelanggar protokol kesehatan baru jumlah sementara. Dia meyakini jumlah akan terus meningkat bila minim kedisiplinan dalam menjalankan rangkaian Pilkada 2020.

"Bisa bertambah lagi hari ini, karena kita masih kumpulkan bukti-bukti," Akmal menandasi.

 

 

Reporter: Ahda Bahyhaqi

Sumber: Merdeka.com

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya