Pendaftaran Paslon Pilkada Dibuka Hari Ini, Arak-Arakan dan Kerumunan Dilarang

Tito menegaskan tidak boleh ada paslon membawa massa apalagi hingga ada arak-arakan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 04 Sep 2020, 06:50 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 ke KPU mulai dibuka hari ini, Jumat hingga Minggu, 4-6 September 2020. Adanya pandemi corona membuat tahapan pendaftaran berbeda dari biasanya, tidak boleh ada lagi kerumunan pendukung hingga arak-arakan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para paslon pada Pilkada 2020 wajib patuh dan mempedomani protokol kesehatan Covid-19.

“Mengingatkan kepada para pasangan calon kepala daerah di 270 daerah untuk patuhi protokol kesehatan Covid-19” tegas Mendagri Tito saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelanggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional Tahun 2020 yang disiarkan di YouTube Kemendagri RI, Kamis (3/9/2020).

Tito menegaskan tidak boleh ada paslon Pilkada yang membawa massa hingga arak-arakan. “Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa,” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Didampingi Tim Kecil

Tito meminta Paslon hanya ditemani tim kecil untuk urusan kelengkapan dokumen saja

“Pasangan calon cukup didampingi tim kecil yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran,“ ucapnya.

Sementara apabila paslon ingin ada dokumentasi dan publikasi, maka dipersilakan disebarkan secara virtual. “Jika ingin dipublikasikan dapat menggunakan media atau secara virtual,” tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya