Cegah Tenaga Kesehatan Terinfeksi COVID-19, IDI: Jadwal Jaga Diatur dengan Baik

Cegah tenaga kesehatan terinfeksi COVID-19, IDI menekankan jadwal jaga perlu diatur dengan baik.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 31 Agu 2020, 18:00 WIB
Tenaga medis lengkap dengan baju APD mengikuti senam pagi bersama pasien orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di halaman Rumah Singgah Karantina Covid-19 Kabupaten Tangerang, Selasa (26/5/2020). Senam pagi diikuti 40 OTG berlangsung sekitar 30 menit mulai pukul 08.00 WIB. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Guna mencegah tenaga kesehatan terinfeksi COVID-19, perlu pengaturan jadwal jaga dengan baik. Terutama tenaga kesehatan yang menangani langsung pasien COVID-19 di ruang isolasi atau perawatan.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih menerangkan, adanya jadwal jaga yang baik menghindari para tenaga kesehatan dari kelelahan. Waktu istirahat dapat tercukupi.

"Jadwal jaga ini paling penting buat dokter dan seluruh tenaga kesehatan. Harus betul-betul diatur dengan baik jadwal jaga supaya tidak capek. Kalau capek akan berisiko terinfeksi COVID-19," terang Daeng saat berbincang dengan Health Liputan6.com melalui sambungan telepon, Senin (31/8/2020).

"Lalu jadwal jaga ini harus ada kesepakatan atau pedoman, khususnya dari Satgas COVID-19 dan kementerian. Bahwa petugas kesehatan kalau bisa jadwal jaganya jangan terlalu lama."

Ia melanjutkan, apabila jadwal jaga terlalu lama, maka akan lama juga bersentuhan pasien COVID-19.

"Otomatis berisiko terpapar COVID-19. Nah, kalau capek juga tentunya lebih berisiko lagi tertular COVID-19," lanjut Daeng.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Sementara Tidak Praktik Dulu

Dua tenaga kesehatan yang bertugas di ruang isolasi salah satu rumah sakit rujukan di Sulut.

Para tenaga kesehatan harus ada waktu yang cukup untuk istirahat. Bagi dokter yang berusia di atas 60 tahun, rumah sakit juga perlu melihat pengaturan jadwal dokter tersebut.

"Kalau kebetulan dia (tenaga kesehatan) bagian jaga malam. Besoknya ya izin diistirahatkan dulu supaya enggak capek," Daeng menambahkan.

"Kemudian rumah sakit sebaiknya juga mengatur jadwal jaga. Nah, yang mengatur jadwal jaga kan rumah sakit. Mungkin diatur secara ketat. Buat dokter atau petugas kesehatan yang punya komorbid dan di atas 60 tahun berisiko tertular COVID-19, sebaiknya kalau bisa sementara waktu enggak praktik dulu."

3 dari 3 halaman

Ketersediaan APD

Dokter menggunakan APD akan memeriksa gigi pasien anak di klinik Medikids kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). Pelayanan dokter gigi dengan menggunakan APD lengkap untuk memenuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19 di era kenormalan baru. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Upaya pengaturan jadwal jaga juga menekan kematian tenaga kesehatan. Data IDI per 30 Agustus 2020, genap 100 dokter meninggal dunia terkait COVID-19.

"Kita tidak tahu persis penyebabnya (kematian dokter) apa. Yang paling penting, kami mewanti-wanti. Ini sudah kami sampaikan ke Satgas COVID-19, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,"

"Selain pengaturan jadwal jaga, kami juga memohon ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) terus dipersiapkan (dicukupkan). Kita juga melihat data, semakin lama pasien tambah banyak."

Distribusi alat kesehatan dari data yang dihimpun Satuan Tugas Penanganan COVID-19 per 29 Agustus 2020 pukul 21.30, sebanyak 4.786.622 APD sudah didistribusikan ke 34 provinsi Indonesia.

Untuk masker bedah sudah didistribusikan sebanyak 23.524.599 masker bedah. Selanjutnya, 1.170.250 alat rapid test yang didistribusikan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya