FOTO: Kemenkeu Bakal Naikan Diskon Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan persentase diskon angsuran pajak penghasilan ( PPh) Pasal 25.

oleh Johan Fatzry diperbarui 25 Agu 2020, 15:30 WIB
Kemenkeu Bakal Naikan Diskon Pajak
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan persentase diskon angsuran pajak penghasilan ( PPh) Pasal 25.
Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan persentase diskon angsuran pajak penghasilan ( PPh) Pasal 25. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Warga mengisi data pengurusan pajak di kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/8)/2020). Saat ini, pemerintah memberikan diskon sebesar 30 persen untuk mendorong pemulihan perekonomian nasional yang melemah akibat pandemi, yang sudah empat bulan menuju akhir tahun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan persentase diskon angsuran pajak penghasilan ( PPh) Pasal 25. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Petugas melayani warga melakukan pengurusan pajak di kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Saat ini, pemerintah memberikan diskon sebesar 30 persen untuk mendorong pemulihan perekonomian nasional yang melemah akibat pandemi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Warga menunggu untuk melakukan pengurusan pajak di kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan persentase diskon angsuran pajak penghasilan ( PPh) Pasal 25. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Petugas melayani warga melakukan pengurusan pajak di kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Saat ini, pemerintah memberikan diskon sebesar 30 persen untuk mendorong pemulihan perekonomian nasional yang melemah akibat pandemi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya