Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Hadapi Vonis Hari Ini

Wahyu Setiawan dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Wahyu bersalah melakukan korupsi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Agu 2020, 09:39 WIB
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dikawal petugas berjalan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (27/01/2020). Wahyu diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Wahyu Setiawan akan divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini.

"Putusan hakim hari ini, siang. Harapannya putusan hakim mengakomodasi tuntutan kami," kata Jaksa KPK Takdir Suhan melalui pesan tertulis, Senin (24/8/2020).

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan diduga menerima Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri.

Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu, menggantikan Nazarudin Kiemas, salah satu kader terpilih PDIP yang meninggal dunia sebelum menjabat sebagai anggota dewan.

Wahyu dituntut jaksa pada 3 Agustus 2020 dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Wahyu bersalah melakukan korupsi.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa KPK menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.

Menurut jaksa, Wahyu Setiawan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Hal yang memberatkan

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (rompi tahanan) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Wahyu Setiawan diperiksa perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Jaksa menilai ada hal-hal yang memberatkan sehingga Wahyu layak dihukum selama 8 tahun bui. Pertama, Wahyu dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan kedua, perbuatan Wahyu berpotensi mencederai hasil Pemilu.

"Kendati Jaksa juga menilai Wahyu memiliki pertimbangan meringankan, seperti dinilai sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," kata jaksa.

Wahyu sempat mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Upaya tersebut ditolak tim jaksa KPK.

"Kami selaku penuntut umum menilai bahwa terdakwa I (Wahyu Setiawan) tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2011, bahwa JC adalah bukan mereka sebagai pelaku utama," ujar JPU KPK, Ronald Worotikan saat menjelaskannya secara terpisah.

Wahyu Setiawan ditangkap KPK pada 8 Januari 2020 dengan operasi tangkap tangan (OTT). KPK langsung menetapkan 4 tersangka, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku.

Kasus ini masih menjadi misteri terkait keberadaan Harun Masiku. Kader PDIP itu masih buron hingga hari ini dan tak diketahui keberadaanya. Namun KPK memastikan pihaknya masih terus mencari yang bersangkutan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya