Kronologi Penangkapan Drummer J-Rocks

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita kurang lebih ganja dengan berat satu kilogram.

oleh Ady AnugrahadiDiperbarui 22 Agustus 2020, 13:54 WIB
j-rock thumbnail

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap penabuh drum Grup Band J-Rocks Anton Rudi Kelces alias ARK terkait kepemilikan ganja. Dia bersama dengan tiga orang lainnya diamankan dari beberapa lokasi pada Jumat (21/8/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita kurang lebih ganja dengan berat satu kilogram.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Penyidik mulanya menangkap M (38) di salah satu rumah kos di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari penangkapan itu, didapati barang bukti satu paket ganja kering.

Penyidik mendalami keterangan dark M. Ternyata, pernah menerima paket berupa ganja dari seorang berinisial D, yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Oleh M ganja dijual ke salah satu kru dari Band J-Rocks berinisal DN.

"M pernah mengaku pernah nerima sekitar satu kilogram ganja kering. Yang kemudian dia menjual beberapa orang salah satunya disebutkan DN, kru daripada band J-Rocks,” kata dia dalam konferensi Pers, Sabtu (22/8/2020).

Yusri menerangkan, DN menjual kembali ganja ke sejumlah kru dan personel dari Grup Band J-Rocks. Antara lain drummer Anton Rudi Kelces alias ARK, dan mantan kru Grup Band J-Rocks berinisial W.

"ARK membeli dari DM sebanyak satu paket ganja juga yang W sempat membeli dua paket ganja,” ucap dia.

Ditangkap di Rumahnya

Yusri menerangkan, Anton Rudi Kelces alias ARK dibekuk di kediamannya kawasan Serpong, sedangkan W diamakan di rumahnya Kawasan Slipi, Jakarta Barat.

"Semuanya dilakukan di tempat masing-masing termasuk ARK kami sita satu paket ganja biji ganja plastik. Dan dari W dua paket ganja,” ucap dia.

Yusri melanjutkan, saat penyidik sedang pengejaran terhadap buron berinisial D. M mengaku ada satu paket yang akan dikirim menggunaka jasa pengiriman barang di daerah Kemayoran, Jakpus.

“Kita ambil barang bukti satu kilogram ganja kering melalui jasa pengiriman ini yang dari M,” ucap dia.

Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih mendalami kasus ini. Guna mempertanggungjawabkan perbuaannya keempat pelaku dijerat Undang-Undang tentang Narkotika.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya