Djoko Tjandra Ditangkap, DPR Tetap Akan Gelar RDP Bahas Buron Kakap Lainnya

Sebelumnya, agenda RDP terkait penangkapan Djoko Tjandra tidak mendapat restu pimpinan DPR karena sedang masa reses.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 05 Agu 2020, 14:44 WIB
Djoko Tjandra Ditangkap: Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra digiring masuk kedalam mobil usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI tetap berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait buronan kasus korupsi kelas kakap, meski Djoko Tjandra telah ditangkap.

Ketua Komisi III DPR Herman Hery menyebut, RDP nantinya tidak hanya fokus pada masalah Djoko Tjandra, tetapi juga kasus buronan kelas kakap lainnya.

"RDP ke depan rencananya tetap akan kami lakukan. Fokusnya bukan hanya Djoko Tjandra, tetapi semua buron kakap yang sudah bertahun-tahun tidak ditangkap alias negara seolah-olah tidak berdaya," kata Herman kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).

Meski demikian, Herman menyebut RDP tetap tidak akan digelar saat masa reses. Rapat tersebut akan dilakukan di masa sidang berikutnya. “Di masa sidang (berikutnya) nanti," ucapnya.

Sebelumnya, RDP Komisi III DPR terkait Djoko Tjandra batal dilaksanakan karena tidak mendapat restu pimpinan DPR.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Protes PKS

Massa menggelar aksi unjuk rasa di depan DPR RI, Jakarta, Jumat (24/7/2020). Aksi tersebut bentuk kekecewaan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang tidak mengizinkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama aparat penegak hukum perihal kasus Djoko Tjandra. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menanggapi hal itu, Ketua Departemen Politik DPP PKS, Pipin Sopian, menilai Pimpinan DPR RI tidak konsisten dan menerapkan standar ganda dalam menerapkan Tata Tertib DPR RI No 1 Tahun 2020.

Dia membandingkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan saat reses. Sedangkan RDP Komisi III terkait skandal kasus buron Djoko Tjandra pada masa reses ditolak pimpinan DPR.

"Saya kira ini standar ganda. Pimpinan DPR tidak konsisten, memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja saat reses oleh Panja di Baleg DPR, tapi menolak RDP Pengawasan Komisi III terkait Djoko Tjandra. Wajar jika kita semua, masyarakat mempertanyakan sikap tersebut,” katanya dalam keterangan, Rabu (22/7/2020).

Pipin menjelaskan dalam Pasal 1 angka 13 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 menerangkan, masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya