Liputan6.com, Jakarta - Satu orang pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Barat dinyatakan positif Covid-19. Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk sementara waktu di-lockdown.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, mengatakan pimpinan memutuskan menghentikan sementara persidangan.
Advertisement
Hal ini setelah seorang karyawati dari staf perdata, dinyatakan positif Covid-19 pada Jumat lalu.
"Dia (karyawati) sejak Jumat mengeluh sakit. Kemarin dia kirim surat dokter ternyata terpapar Covid-19. Dari situ akhirnya pimpinan menghadap ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung," kata dia saat dihubungi, Rabu (5/7/2020).
Eko menerangkan, sebanyak 150 pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian diminta untuk mengikuti tes swab untuk mendeteksi Covid-19. Tes dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2020.
"Ada 150 orang yang ikut tes mulai dari Ketua, Hakim, sampai yang honorer. Hasilnya saya belum tahu," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditutup
Sementara itu untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19, Eko menyayakan selama sepekan terhitung dari Selasa (4/8) hingga Senin (10/8) Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak mengelar persidangan.
Terkait hal ini, Eko mengaku telah memasang spanduk di pagar depan gedung PN Jakarta Barat.
"Persidangan ditunda seluruhnya. Supaya aman semuanya," ujar dia.