Satu pegawai Dinyatakan Positif Corona, Pengadilan Negeri Jakbar Ditutup Sementara

Eko menerangkan, sebanyak 150 pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian diminta untuk mengikuti tes swab untuk mendeteksi Covid-19.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Agu 2020, 11:20 WIB
Ilustrasi Pengadilan (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Satu orang pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Barat dinyatakan positif Covid-19. Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk sementara waktu ditutup.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto mengatakan, pimpinan memutuskan menghentikan sementara persidangan.

Hal ini setelah seorang karyawati dari staf perdata, dinyatakan positif Covid-19 pada Jumat lalu.

"Dia (karyawati) sejak Jumat mengeluh sakit. Kemarin dia kirim surat dokter ternyata terpapar Covid-19. Dari situ akhirnya pimpinan menghadap ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung," kata dia saat dihubungi, Rabu (5/7/2020).

Eko menerangkan, sebanyak 150 pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian diminta untuk mengikuti tes swab untuk mendeteksi Covid-19. Tes dilakukan pada Senin (3/8/2020). 

"Ada 150 orang yang ikut tes mulai dari Ketua, Hakim, sampai yang honorer. Hasilnya saya belum tahu," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tidak Gelar Sidang

Ilustrasi Covid-19, virus corona. Kredit: Miroslava Chrienova via Pixabay

Sementara itu, untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19, Eko menyatakan selama sepekan terhitung dari Selasa (4/8) hingga Senin (10/8) Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak mengelar persidangan.

Terkait hal ini, Eko mengaku telah memasang spanduk di pagar depan gedung PN Jakarta Barat.

"Persidangan ditunda seluruhnya. Supaya aman semuanya," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya