Kepala BKPM: Urus Amdal Bayar Rp 1 Miliar Bisa Bunuh UMKM

Pengurusan Amdal di Indonesia saat ini dikenal sangat mahal, khususnya bagi UMKM

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 04 Agu 2020, 11:15 WIB
Ketua Dewan Pembina Repnas, Bahlil Lahadalia memberi sambutan pada acara syukuran menyambut kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Jakarta, Sabtu (20/4). Syukuran kemenangan digelar berdasarkan pantauan hitung cepat tim internal yang memenangkan pasangan nomor urut 01. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengakui ada beberapa hal yang menjadi catatan Indonesia dalam menarik investor. Salah satunya yakni harga tanah yang mahal, dengan rata-rata Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per meter persegi.

Disisi lain, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebutkan adanya beberapa birokrasi yang tumpang tindih dan kurang efisien.

Seperti pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dimana biayanya untuk mengurusnya masih cukup tinggi yakni mencapai Rp 1 miliar. Sementara pengurusan AMDAL untuk investasi kecil cukup memberatkan.

“AMDAL ini wajib, tapi kadang-kadang dibuat-buat juga. Contoh, investasi cuma 3000 meter persegi. Bikin kebun investasinya cuma Rp 600 juta, tapi biaya AMDALnya bisa Rp 1 miliar,” kata Bahlil dalam Webinar Relocating Investment to Indonesia in The Time of Covid-19: Opportunity and Challenge INDEF, Selasa (4/8/2020).

Kepala BKPM ini menyebutkan, biaya tersebut termasuk tembusan kepada Pemerintah Daerah setempat serta konsultan. “Itu hantu itu semua mainnya. Jadi kita mau membantu UMKM atau membunuh UMKM,” kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Izin Disederhanakan

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Untuk itu, dengan adanya omnibus law, maka perizinan serta prasyarat investasi disederhanakan. Sehingga lebih efisien dan dapat pula membantu investasi kecil seperti UMKM.

Investasi dengan skala kecil, tetap dapat mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Semantara untuk investasi besar, maka tetap diharuskan mengurus AMDAL.

“Sementara kelas menengah itu UKL UPL-nya tetap ada. Nah kelas besarnya tetap pakai AMDAL, tapi syaratnya jangan terlalu banyak dibuat ribet. Kalau dibuat terlalu ribet, nggak akan selesai-selesai apa yang menjadi kepentingan pengusaha,” beber Bahhil.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya