Video Penyiksaan Monyet Viral, Satpol PP Sita 5 Kera di Jaktim

Video seorang pria menganiaya kera yang dijadikan usaha topeng monyet viral di sosial media.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 04 Agu 2020, 10:50 WIB
Seekor monyet melakukan unjuk kebolehan saat atraksi topeng monyet di Jalan Abdul Rachman Saleh, Jakarta, Sabtu (31/3). Meski pertunjukan ini dikritik pecinta hewan, namun atraksi topeng monyet masih dijumpai di pinggir jalan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Video seorang pria menganiaya kera yang dijadikan usaha topeng monyet viral di sosial media. Video itu diunggah dengan menautkan akun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Satpol PP pun turun tangan terkait penganiayaan tersebut. Senin 3 Agustus 2020 malam, Satpol PP dan petugas gabungan mendatangi tempat usaha topeng monyet itu di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

"Kegiatan itu kita tindaklanjuti pada Senin malam tadi di RT 05 RW 14 Jatinegara," kata Camat Cakung Ahmad Salahuddin di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (4/8/2020).

Kegiatan tersebut melibatkan 32 personel gabungan dari perwakilan Kementerian Kehutanan, Jakarta Animal Aid Network (JAAN), personel Satpol PP Kelurahan Jatinegara, Pekerja Prasarana Sarana Umum (PPSU) serta warga.

"Hewan yang ditertibkan sebanyak lima ekor beserta dua kotak (boks) peralatan topeng monyet," ujar Ahmad.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Direhabilitasi

Monyet sitaan itu dilakukan rehabilitasi. Sebanyak tiga ekor dibawa ke Pusat Informasi dan Edukasi Konflik Satwa Liar serta dua ekor lainnya dibawa oleh JAAN untuk direhabilitasi.

Pada akun resmi Instagram @jakartaanimalaidnetwork disebutkan video topeng monyet tersebut sempat viral beberapa hari yang lalu di daerah Pulo Jahe, Jakarta Timur.

"Tim JAAN Wild Life pun berhasil mengevakuasi monyet tersebut dalam operasi topeng monyet pada malam hari tadi," tulisnya.

Pada unggahan di akun tersebut ditampilkan kera yang sedang mengalami penyiksaan dan peralatan usaha.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya