Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Produsen APD Covid-19 

Menurut Ary, pengadaan APD di Pusat Krisis Kementerian Kesehatan sejak 7 Mei 2020, sampai sekarang tidak ada pengadaan lagi.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 29 Jul 2020, 16:01 WIB
Petugas medis mengenakan alat pelindung diri (APD) saat swab test massal di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Depok, Jawa Barat, Selasa (2/6/2020). Swab test massal untuk mengantisipasi penyebaran virus corona COVID-19 ini dapat memeriksa 180 orang per hari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Dirut Indofarma Global Medika Ary Gunawan Murtomo meminta pemerintah memperhatikan keberadaan perusahaan pengadaan alat kesehatan (APD) yang sudah memproduksi tapi tak terserap.

"Kasihan perusahaan cash flownya terhambat. Dampaknya nasib buruh juga dipertaruhkan. Karena barang numpuk tidak terserap, padahal kebutuhan APD sangat mendesak sampai butuh jutaan APD, tapi kok penyerapannya terhambat," ujarnya Rabu (29/7/2020).

Menurut Ary, pengadaan APD di Pusat Krisis Kementerian Kesehatan sejak 7 Mei 2020, sampai sekarang tidak ada pengadaan lagi, padahal berdasarkan informasi dari BNPB, anggarannya sudah disediakan, terkait Covid-19 ini.

"Saya dengar dari BNPB dananya sudah ada. Ini apa takut melaksanakan atau apa saya kurang mengerti," ujarnya.

Ary mengatakan, sekarang ini sudah memasuki fase new normal, seharusnya pengadaan dikembalikan ke Direktorat masing-masing dalam hal ini Pelayanan Kesehatan (Yankes) dan Pelayanan Farmasi (Yanfar).

“Kenapa tidak dikembalikan ke Yankes dan Yanfar saja. Sebelum pengadaan di Pusat Krisis Kemenkes, menurut saya baik-baik saja dan normal Jadi ada ada apa nih? Kok sekarang jadi lambat, tidak ada pengadaan,” katanya.

 

2 dari 2 halaman

Yang Teruji

Ary menuturkan, seharusnya perusahaan yang mensuplai alat kesehatan di Kemenkes dan pelayanan kesehatan lainnya di provinsi dan kabupaten terkait produk-produk Covid-19, haruslah perusahaan yang mempunyai pengalaman dan track record yang baik.

"Sebab itu dampaknya bisa membahayakan, karena terkait dengan quality produk. Kalau penyedia alat kesehatan yang sudah berpengalaman, tentu dari segi perizinan sudah komplit dan teruji, seperti Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) dan Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) serta sistem manajemen lainnya yang akan menjamin bahwa tenaga kesehatan akan mendapatkan good quality product," jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya