Dapat Subsidi Rp 3 Triliun, Tagihan Listrik 3 Kategori Pelanggan Ini Bakal Lebih Murah

Perluasan subsidi listrik bertujuan untuk membantu kelangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jul 2020, 12:20 WIB
Petugas tengah patroli di dalam ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Pemerintah akan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan 450 Volt Ampere (VA). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memberikan kabar baik terkait perluasan subsidi listrik. Yakni dengan meringankan abonemen listrik untuk sektor industri, bisnis, dan sosial senilai Rp 3 triliun.

"Pemerintah akan segera mengeluarkan insentif listrik bagi bisnis, industri dan sosial dengan besaran Rp 3 triliun," kata dia saat menggelar webinar, Selasa (28/7)

Febrio mengatakan, perluasan subsidi listrik bertujuan untuk membantu kelangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19. Menyusul temuan sejumlah industri yang menyatakan kondisi sulit akibat pandemi ini.

"Untuk mekanismenya nanti (diumumkan). Tapi kita sudah siapkan ini untuk memastikan karena industri kewalahan," imbuh dia.

Nantinya kebijakan ini akan direalisasikan mulai bulan Juli hingga Desember 2020. Sehingga ketiga sektor tersebut akan segera merasakan manfaat dari pengurangan tagihan biaya listrik per bulannya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Ringankan Abodemen Listrik

Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah memperluas subsidi listrik dengan meringankan abonemen listrik bagi pelanggan listrik PLN untuk sektor sosial, bisnis, dan industri senilai Rp3 triliun.

"Tadi disetujui pemberian subsidi listrik, selain untuk penghasilan rendah yang sudah diperpanjang sampai Desember 2020 nanti," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (27/3).

Untuk sektor sosial, Airlangga mencatat terdapat 112.223 pelanggan listrik PLN. Sedangkan sektor bisnis sebanyak 330.653 pelanggan dan industri sebanyak 28.886 pelanggan.

Jika mengacu biaya minimum, maka secara keseluruhan pelanggan sektor sosial selama Juli hingga Desember 2020 membayar Rp521,7 miliar, pelanggan bisnis membayar Rp2,37 triliun, dan pelanggan industri Rp2,7 triliun. Secara total pelanggan listrik di ketiga sektor tersebut harus membayar Rp5,6 triliun

 

3 dari 3 halaman

Penggan Sosial

Suasana ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, per 1 Januari 2016, harga tarif listrik pelanggan 450 VA akan tetap dan tidak berubah, yakni Rp415 per kWh. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Namun, apabila mereka membayar sesuai penggunaan, pelanggan sosial hanya perlu membayar Rp235,8 miliar, pelanggan sektor bisnis membayar Rp1,69 triliun, dan industri Rp1,3 triliun, sehingga total yang dibayar oleh pengguna listrik di ketiga sektor itu adalah Rp2,6 triliun.

Dengan demikian terdapat delta Rp3 triliun antara kedua komponen biaya tersebut.

"Sehingga delta yang dibayarkan atau disubsidi pemerintah itu sebesar Rp3 triliun dengan rincian Rp285 miliar untuk pelanggan listrik sosial, Rp1,3 untuk pelanggan listrik bisnis, dan Rp1,4 triliun untuk pelanggan listrik sektor industri," kata Airlangga, yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya