4 Direktur dan 1 Komisaris Perusahaan jadi Tersangka Perdagangan Orang Kapal Lu Huang Yuan Yu

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha menyampaikan, para tersangka kasus perdagangan orang ditangkap di Tegal, Jawa Tengah.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Jul 2020, 11:03 WIB
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus perdagangan orang yang melibatkan kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 berbendera China.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha menyampaikan, para tersangka ditangkap di Tegal, Jawa Tengah.

"Mereka mengiming-imingi gaji besar dan dipekerjakan di kapal asing penangkap ikan. Tapi malah belum mendapatkan upah hingga lima bulan dan mendapatkan perlakuan kasar," tutur Dhani dalam keterangannya, Senin (27/7/2020).

Dhani menyebut, para tersangka kasus perdagangan orang yakni Direktur PT GMI, Harsono; Komisaris PT MJM, Taufiq Alwi; Direktur PT MJM, Totok Subagyo; Direktur PT NAM, Laila Kadir alias Ella; Komisaris PT MTB, Sutriyono bin Warto; Direktur PT MTB, Mohamad Hoji bin Muhaimin.

"Satu tersangka ABK WN Tiongkok Kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Song Chuanyu alias Song," jelas dia.

Sementara itu, untuk jumlah para korban dari Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 sebanyak 12 ABK dan Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 sebanyak 10 ABK dengan 1 di antaranya ditemukan meninggal dunia.

"Para tersangka dijerat Pasal 4 Juncto Pasal 7 Juncto 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda maksimal Rp 5 miliar," Dhani menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Investigasi dugaan kasus perdagangan orang

Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan perdagangan orang di kapal China. (foto: Dokumentasi Polda Kepri)

Sebelumnya, Kepolisian Polda Kepri menerjunkan tim gabungan untuk menginvestigasi adanya dugaan kasus perdagangan orang yang melibatkan kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 berbendera China. Kedua kapal tersebut diamankan pada Rabu 8 Juni 2020.

Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman menyampaikan, di atas kapal itu juga diduga terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan seorang ABK kapal Warga Negara Indonesia (WNI) meninggal dunia.

"Informasi awal yang diterima ada seorang warga negara kita diduga dianiayai hingga meninggal dunia," tutur Aris dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).

Aris berkaca pada pengalaman sebelumnya bahwa sebagian besar tenaga kerja Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing mengalami perlakuan tidak manusiawi. Dokumen pekerjaannya pun sering kali dipalsukan.

"Sehingga dugaan kami kedua kapal ini salah satunya merupakan tempat dilakukannya penganiayaan dan kapal lainnya sebagai saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Dan warga negara kita juga yang menyampaikan informasi bahwa di mapal tersebut ada mayat, kuat dugaan kami bahwa yang bekerja di kapal tersebut merupakan korban trafficking atau perdagangan manusia yang dipekerjakan secara paksa di atas kapal ikan tersebut," jelas dia.

Menurut Aris, kedua kapal tersebut bertugas mencari ikan dan cumi-cumi dalam satu kepengurusan. Jenazah yang ditemukan di atas kapal kini sedang dalam pemeriksaan tim dokter.

Adapun TKP dugaan penganiyaan hingga menyebabkan meninggal dunia itu terjadi di wilayah yurisdiksi Indonesia dan korban merupakan WNI. Sebab itu, kewenangan investigasi ada di aparat kepolisian, termasuk juga TNI Angkatan Laut dan Bakamla.

"Kapal ini kurang lebih sudah berlayar selama tujuh bulan bertolak dari Singapura ke Argentina dan begitu melewati perairan kita langsung dilakukan penyergapan dengan seluruh aparat yang ada di laut," Aris menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya