Polisi: Catherine Wilson Mengaku Mengonsumsi Sabu Sudah 2 Bulan

Dari pemeriksan urine, diketahui Catherine Wilson positif metamfetamin atau sabu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Jul 2020, 17:25 WIB
Artis Catherine Wilson dihadirkan sebagai tersangka saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba usai di tangkap petugas di rumahnya dengan barang bukti 2 gram sabu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Catherine Wilson dan sekuritinya berinisial J menjalani serangkaian tes kesehatan di Polda Metro Jaya usai tertangkap mengonsumsi sabu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yunus menerangkan, pihaknya ingin mendeteksi zat metampethamine di dalam tubuh Catherine Wilson dan J melalui tes urine dan rambut.

Dari pemeriksan urine, diketahui Catherine Wilson positif metamfetamin atau sabu.

"Memang benar keduanya adalah pengguna narkoba. Dari hasil tes urine menunjukkan positif sabu," ujar dia saat rilis di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020).

Yusri menerangkan, Catherine Wilson telah mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan pagi tadi. Kepada penyidik, mengaku sudah dua bulan terakhir mengonsumsi sabu.

"Pengakuannya sekitar 2 bulan pakai sabu. Ini masih kami dalami," ujar dia

Namun demikian, keterangan Catherine Wilson akan di verifikasi kembali. Yusri menyatakan, penyidik telah mengirim sampel rambut Catherine Wilson untuk diuji di laboraturium.

“Kami tes rambut keduanya untuk mengetahui seberapa lama pakai sabu. Hari ini sudah dimasukan kemungkinan dua sampai tiga hari lagi akan keluar hasinya,” ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dikenakan Pasal 114

Artis Catherine Wilson tertunduk saat dihadirkan sebagai tersangka saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba usai di tangkap petugas di rumahnya dengan barang bukti 2 gram sabu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, J bersama Catherine Wilson dibekuk di kediamannya, Jalan Haji Saleh, No 11 RT 01/ RW 07, Kelurahan Pangkalan Jati Depok.

Pernyataan ini sekaligus meralat, keterangan sebelumnya yang menyebut bahwa Catherine Wilson diamanakan seorang diri di Jalan Damai, Ciganjur, Kecamatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Kami berhasil amankan ada dua tersangka CW (Catherine Wilson-red) alias K dan J, sekuriti di rumah kemarin sekitar pukul 9 sampai 10 pagi," kata Yusri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya